SURABAYA, Liputan Terkini – Dipimpin langsung Kasat Lantas, Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Semeru 2023 dengan metode Stasioner Selektif Prioritas. Minggu (12/2/2023), pukul 02.00 – 03.30 WIB.
Bertempat di Jln. Gubenur Suryo Surabaya, Depan Gedung Negara Grahadi. (Sasaran Pengunjung Tempat Hiburan Malam VERTIQUE dan W SUPERCLUB).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, SH. S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa “Operasi yang di laksanakan kali ini dengan kekuatan personil 30 orang anggota Polri, 6 orang anggota Urkes dan 2 orang anggota Gartab”, ungkapnya.
Kali ini, Operasi menyasar pengendara kendaraan R2 / R4 yang dalam pengaruh Alkohol, Pengendara dan Kendaraan yang tidak di lengkapi dengan perlengkapan keselamatan (Spion & Helm) serta Pengendara R2 dengan indikasi pelaku balap liar / kebut-kebutan dan knalpot bising/brong, tambahnya.
Hasil operasi yang telah di laksanakan berupa “Teguran Simpatik R2, yakni 7 pelanggaran knalpot brong, tidak dilengkapi spion dan tidak menggunakan helm.
Teguran Simpatik R4 15 (pengedara/driver dibawah pengaruh alkohol yang pulang dari tempat hiburan).
Sebanyak 15 orang pengemudi dalam keadaan terpengaruh Alkohol (berdasarkan alat test /alcohol breath analyzer) yang kemudian diberikan peringatan, edukasi, pemahaman dan himbauan. Serta terdapat 1 Pengendara R4 yang diantarkan / disupiri oleh Petugas untuk pulang ke rumahnya karena kondisi “kurang sadar/mabuk berat”, dengan perilaku berkendara yang dapat membahayakan, terangnya.
Ditegaskan Kasat Lantas, bahwa kegiatan dilakukan berdasarkan Anev tingginya Laka Lantas pada dini hari di akhir pekan yang disebabkan pengemudi mabuk.
Rendahnya kesadaran pengunjung tempat hiburan malam / RHU sekitar Surabaya untuk menahan diri untuk mengemudi di bawah pengaruh Alkohol. (Kurang Teredukasi terkait Resiko yg ditimbulkan).
Kurangnya tanggung jawab dan ketegasan pengelola Tempat Hiburan Malam/ RHU untuk mencegah dan memberikan himbauan* kpd pengunjung/tamu yang baru saja mengkonsumsi Alkohol untuk TIDAK mengendarai kendaraannya sendiri pada saat meninggalkan lokasi.
Dan kurangnya fasilitas “Valet Antar/Jasa Antar“ pada RHU untuk mencegah pengemudi mabuk yang membahayakan, pungkas Kasat Lantas.
Sebelum kegiatan berakhir, Kasat Lantas memberikan rekomendasi kepada anggota.
Perlunya digiatkan kegiatan serupa secara rutin pada lokasi-lokasi (dekat tempat hiburan malam) lainnya.
Perlu dilakukan Diskusi dan Sosialiasi kepada Asosiasi Pengelola Tempat Hiburan Malam terkait peran serta dan tanggung jawab terhadap Resiko “Drink Driving”/Berkendara di bawah pengaruh alkohol yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi serta kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.**
(Red)