SITUBONDO, Liputan Terkini – Dihebohkan hendak melakukan penculikan anak, perempuan berinisial Y (37), asal Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur itu sempat diamankan aparat Polsek Arjasa, Polres Situbondo.
Y diamankan polisi, karena diduga hendak melakukan penculikan anak di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kab. Situbondo, Jawa Timur.
Tak ayal, kabar itupun viral di masyarakat Arjasa, mengingat saat ini isu penculikan anak memang sedang viral dan membuat cemas kalangan masyarakat yang punya anak kecil.
Dalam prosesnya, perempuan berinisial Y asal Banyuwangi ini omongannya tidak terarah ketika di mintai keterangan oleh petugas. Guna memastikan kondisi kejiwaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Poli Jiwa RSUD Blambangan Banyuwangi.
Al hasil setelah di lakukan pemeriksaan di Poli Jiwa RSUD Blambangan Banyuwangi, Perempuan berinisial Y (37) warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi dinyatakan mengalami Gangguan Jiwa Berat, berupa Skizofrenia Hebefrenik.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, dari hasil pertemuan dua keluarga yang disaksikan Kepala Desa Lamongan Hariyanto dan Kepala Dusun Kumbo, Desa Gumirih, Mulyadi, diperoleh kesepakan bahwa permasalahan dugaan penculikan anak diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum, terangnya.
Pihak keluarga berkomitmen membawa Y untuk dilakukan pengobatan di RS di Banyuwangi dengan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, pungkasnya. Jum’at (10/2/2023).**
(Red)