SRAGEN – liputanterkini.co.id | TRCPPA Indonesia Wilayah Jawa Tengah yang ketuai Bapak Suranto SH di bantu Bunda Astri Puspaningrum dan Bapak Rahmad HBI, SH terus berkomitmen dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada calon pekerja migran Indonesia agar mereka dapat melalui proses rekrutmen yang sah, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (19/02/2025).
Pembinaan ini bertujuan agar para calon pekerja migran Indonesia dapat memahami dengan jelas prosedur yang tepat dalam proses penempatan kerja, sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik semasa di penampungan dan masa penempatan/selama masa kerja di negara penempatan.
Salah satu tujuan penting dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa calon pekerja wanita Indonesia tidak terjebak dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui pembinaan yang intensif, diharapkan mereka dapat mengenali dan menghindari segala bentuk proses non-prosedural yang dapat merugikan mereka. Proses yang sah dan transparan adalah kunci untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
TRCPPA Indonesia mengacu pada berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, seperti Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja melalui lembaga yang terakreditasi.
Ini menunjukkan pentingnya pembinaan yang berkualitas, yang bisa memberikan keterampilan serta pemahaman yang baik kepada calon pekerja migran, sehingga mereka siap bekerja dengan prosedur yang benar dan aman.
Penyuluhan juga mengacu pada Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2017 yang melarang membebankan komponen biaya penempatan yang sudah ditanggung oleh pemberi kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hal ini memastikan bahwa calon pekerja tidak dibebani biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, melindungi mereka dari praktik yang tidak adil dalam proses penempatan.
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam Employment Contract / Perjanjian Kerja Hongkong, biaya penempatan yang sah meliputi beberapa komponen, seperti biaya medis, biaya legalisasi di Konjen, visa, asuransi, tiket pesawat, dan biaya administrasi proses dokumen.
Hal ini menjadi pedoman agar setiap biaya yang dikenakan kepada calon pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan mereka.
Selain itu, berdasarkan Kepka No. 256 Tahun 2023, beberapa komponen biaya penempatan lain yang sah meliputi pemeriksaan kesehatan, psikotes, paspor, BPJS (asuransi pra dan purna), visa kerja, transportasi dalam negeri, tiket keberangkatan, dan jasa perusahaan. Komponen-komponen ini adalah biaya yang harus ditanggung oleh pemberi kerja dan bukan oleh calon pekerja.
TRCPPA Indonesia juga memperhatikan perkembangan regulasi yang ada. Sebagai contoh, perubahan Peraturan Kepala Badan No. 9 Tahun 2020 menjadi Peraturan Kepala Badan No. 1 Tahun 2021, yang mengatur bahwa biaya penempatan masih dapat diberlakukan hanya pada CPMI yang sudah memiliki identitas sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak untuk dikenakan biaya penempatan sesuai prosedur yang berlaku.
Pembinaan dan penyuluhan ini diharapkan dapat memfasilitasi calon pekerja wanita Indonesia agar mereka lebih teredukasi mengenai hak-hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja migran. Dengan pemahaman yang mendalam, mereka dapat menghindari jebakan yang merugikan serta memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Melalui upaya ini, TRCPPA Indonesia Wilayah Jawa Tengah bertekad untuk memastikan bahwa para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, mendapatkan hak-hak mereka secara penuh, dan terhindar dari segala bentuk eksploitasi. Program ini juga mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja migran Indonesia.***