BANYUWANGI, 21 JANUARI 2026 – Sebanyak 600 sertifikat hak atas tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Tambakrejo, Banyuwangi, dalam kegiatan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (21/1). Penyerahan tahap awal ini merupakan bagian dari total 3.800 sertifikat yang akan diterbitkan bagi warga desa tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tambakrejo ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat.

Ketua Panitia PTSL Desa Tambakrejo, Rintus Andrika Putra, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat hari ini adalah puncak dari serangkaian proses administrasi dan pengukuran lapangan yang telah dilakukan.
“Alhamdulillah, 600 sertifikat berhasil kami serahkan. Ini buah sinergi kerja keras panitia desa, perangkat desa, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Rintus dalam keterangannya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Widayat, mengimbau warga untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan sertifikat untuk hal produktif dan mencegah penyalahgunaan.
“Simpan dengan aman, fotokopi untuk arsip, dan manfaatkan sebagai akses permodalan di lembaga keuangan resmi untuk meningkatkan kesejahteraan. Kejelasan batas tanah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik di masa depan,” pesan Nanang.
Salah satu penerima sertifikat, Mulyono (warga Dusun Curah Krakal), mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL. “Saya bersyukur, tanah warisan keluarga kini memiliki kekuatan hukum tetap. Prosesnya jelas dan didampingi panitia desa,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung tertib dengan sistem antrean per dusun untuk menghindari penumpukan massa dan memastikan verifikasi data berjalan akurat.
















