SAMPANG – liputanterkini.co.id | Dalam era digital saat ini, sejumlah individu aktif dalam menghasilkan konten. Ketatnya persaingan di media sosial memaksa para konten kreator untuk menyajikan karya-karya yang terkadang merugikan pihak lain.
Baru-baru ini, seorang konten kreator asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, yang dikenal dengan nama Abdullah atau Dullo, digiring ke Mapolres Sampang pada hari Senin, 17 Februari 2025. Pria tersebut dilaporkan kepada aparat hukum atas dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui platform media sosial TikTok dengan menggunakan akun pribadinya, @Dullo_Sampang.
Dihadapan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Dullo memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa dirinya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Saya marah karena banyak komentar negatif yang datang,” ungkap Dullo pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut pengakuannya, emosi Dullo mencapai puncaknya setelah menerima berbagai komentar negatif dari warganet. Hal tersebut memicunya untuk merespons dengan kata-kata yang dianggap kasar dan tidak pantas. Namun, setelah proses hukum dimulai, Dullo mengakui bahwa ia menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
“Saya meminta maaf kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Madura yang telah mengikuti saya di media sosial,” ucap Dullo dengan penuh penyesalan.
Dullo menjelaskan bahwa ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video viral merupakan luapan emosi yang tidak tertahankan. Selama beberapa tahun berkarir sebagai konten kreator, ia sering menerima komentar negatif yang bahkan melibatkan keluarganya. “Ibu saya dihina dengan kata-kata yang tidak pantas,” tuturnya.
Sejak memulai karir sebagai konten kreator pada tahun 2018, Dullo mengakui bahwa ia selalu berusaha untuk menahan amarah. Namun, pada kesempatan ini, emosinya tidak dapat ditahan lagi. “Saya tidak tahu, kali ini saya tidak bisa menahan diri,” tambahnya.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan Dullo dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Konten yang diunggah oleh Dullo dianggap menimbulkan keresahan. “Namun, saat ini yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” jelas Hartono pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Dullo setelah ia memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Selain itu, Dullo juga telah menyusun surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami telah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat, dan mereka setuju. Yang terpenting, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya,” tegas Hartono.
Sebagai pihak pelapor, Ketua Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan Sampang, Habib Yusuf Assegaf, menyambut baik keputusan kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan ini, mengingat Dullo telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Sebagai sesama Muslim, kita harus saling memaafkan. Sesuai dengan pernyataannya sendiri, jika diulangi lagi, ia siap menerima konsekuensi hukum,” tandas Habib Yusuf pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana berekspresi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan platform digital, agar tidak menimbulkan konflik atau pelanggaran hukum. (Aang)