• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Catatan Mahmud Marhaba! Ketua Umum DPP PJS, “Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung”

Catatan Mahmud Marhaba! Ketua Umum DPP PJS, “Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung”

17 Februari 2025
Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

10 Juli 2025
TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

10 Juli 2025
Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

8 Juli 2025
Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

8 Juli 2025
Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

8 Juli 2025
Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

8 Juli 2025
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

6 Juli 2025
Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

5 Juli 2025
IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

5 Juli 2025
Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

5 Juli 2025
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

4 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Catatan Mahmud Marhaba! Ketua Umum DPP PJS, “Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung”

oleh admin
17 Februari 2025
di Opini
0
Catatan Mahmud Marhaba! Ketua Umum DPP PJS, “Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung”
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

BELITUNG – liputanterkini.co.id | Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang berinisial HP ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Polres kepada 23 wartawan di daerah tersebut.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.

Dari keterangan beberapa wartawan di Belitung, kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.

Seiring berjalannya penanganan kasus ini, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres Polres Belitung dalam menangani kasus tersebut.

Akhirnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian dengan mengembalikan dana yang pernah diserahkan saat proses pencalonan kepala daerah di Belitung. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian ini, pihak Polres Belitung menghentikan perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung.

*Lalu, Mengapa HP Melaporkan 23 Media Sebagai Kasus Pencemaran Nama Baik?*

Terkait dengan berita sebelum kesepakatan damai, HP merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sejumlah wartawan tidak meminta keterangan kepada HP, yang membuat dirinya merasa dirugikan.

Setelah terbitnya SP3 oleh Polres, HP mengadakan konferensi pers. Sayangnya, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh wartawan yang memuat berita itu, meskipun hanya satu atau dua wartawan yang hadir dari yang memuat berita sebelumnya, untuk meliput berita yang diperkarakan.

Dari keterangan beberapa wartawan yang termasuk dalam 23 media yang dilaporkan HP, mereka tidak diberitahu mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, 23 media akhirnya dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media pun melakukan takedown berita karena diminta oleh pihak HP. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini ditindaklanjuti oleh Polres Belitung.

Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), saya memandang bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa pers atas hasil karya jurnalistik. Memang dalam kasus ini, beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, yang merupakan hak jawab yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini termasuk dalam ranah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, sebagai wartawan profesional, seharusnya mereka meminta keterangan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan.

*Bagaimana Dengan Kasus yang Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polres Belitung?*

Dalam kasus ini, penting untuk dipahami bersama bahwa:

1. Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik. Ini bukan merupakan berita hoax atau berita bohong.

2. Dalam penanganan kasus karya jurnalistik, pihak APH wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, nomor: 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers dan Nomor: PKS/14/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Hal ini tercantum pada Pasal 5 butir (a) yang menyatakan bahwa apabila Pihak Kedua (Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, maka Pihak Kedua berkoordinasi dengan Pihak Pertama (Dewan Pers) untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut masuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Butir (b) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua menyampaikan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut kepada Pihak Pertama. Butir (c) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi para pihak memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers, maka Pihak Kedua melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Hasil karya jurnalistik yang telah dimuat atau disebarluaskan oleh media merupakan tanggung jawab penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Tidak dibenarkan bagi APH untuk memanggil dan meminta keterangan kepada wartawan atas sebuah laporan masyarakat yang terkait dengan karya jurnalistik.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum DPP PJS dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya meminta kepada pihak Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi ke Dewan Pers terkait langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini.

Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendudukkan persoalan pada tatanan yang benar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara. ( *Rls/Fen* )

Tag: Catatan Mahmud MarhabaKetua Umum DPP PJSOpini
Share199Tweet124Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.