JAKARTA – liputanterkini.co.id | Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (Kornas TRC PPA) mengecam keras perbuatan bu guru ajak siswa SMP mesum di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Ia meminta hukuman pelaku diperberat.
“Kasus ini, melibatkan seorang guru yang notabenenya menjadi pendidik dan memberikan teladan, namun malah melakukan perbuatan hina. Oleh karenanya Kornas TRC PPA Jeny Claudya Lumowa mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi,” tegas Naumi panggilan akrab Kornas TRC PPA (11/1/2025).
Bunda Naumi menganggap kasus kekerasan seksual yang di lakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya ini tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya. Terlebih, kata dia, kekerasan ini telah dilakukan berulang-ulang. Gila..!
Hubungan guru dan murid mengakibatkan posisi anak korban kian rentan. Tekanan dan manipulasi dapat dilakukan oleh pelaku agar tujuannya terpenuhi,” ucapnya.
Menurut bunda Naumi, korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Dia mengatakan pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan teraphy healing sangat penting untuk segera diberikan.
Termasuk juga kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya. Melibatkan tenaga profesional seperti konselor dan psikolog sangat penting dilakukan. Agar pemulihan psikis anak korban dapat dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif,” tegasnya.
Bunda Naumi berharap intervensi pemulihan juga dapat diberikan kepada keluarga korban agar dapat mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak-anak.
Selanjutnya saya berharap polisi juga serius dalam menangani kasus ini. Sebagaimana disampaikan Kanit Renakta Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim, pihaknya menelepon orang tua korban, tetapi orang tua murid siswa SMP itu ternyata masih di luar kota.
“Kita sudah komunikasi ke orang tua korban. Orang tua korban masih di Boja, Kendal,” kata Yusuf, dilansir detikJateng, Rabu (8/1).
Meski belum ada laporan resmi, polisi bisa melakukan penyelidikan. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan demi keterangan dari berbagai pihak.
Polisi sudah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi. Kemudian polisi juga berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP itu.
“Melaksanakan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan upaya pendampingan psikologis terhadap korban,” ujar Yusuf.
Untuk diketahui, sempat beredar kabar seorang guru perempuan berinisial ST beberapa kali mengajak korban untuk berhubungan badan. Suatu ketika mereka digerebek warga saat sedang berbuat mesum di rumah ST.**
(Tim)