LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Iklan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
LiputanTerkini: Berita Terbaru Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional Peristiwa

Perjuangan Panjang, Nurmala Cihouta Ginting Bersama Kuasa Hukumnya Menang PK dan Kini Tuntut Ganti Rugi

admin oleh admin
12 Januari 2025
di Peristiwa, Sumatera Utara
0
Perjuangan Panjang, Nurmala Cihouta Ginting Bersama Kuasa Hukumnya Menang PK dan Kini Tuntut Ganti Rugi
0
SHARES
275
VIEWS
https://facebook.com/https://twitter.com/https://wa.me/

MEDAN – liputanterkini.co.id | Perjuangan panjang berproses perkara ± 3 tahun 9 bulan Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya mengawal Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT tanggal 07 Oktober 2020 dan berakhir pada tanggal 28 Juni 2024 dengan hasil yang memuaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang didalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024, yang pada pokoknya majelis Hakim Agung berpendapat dan menyatakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 21 maret 2024 yang menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana tersebut dinyatkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan bahwa unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentan Peraturan Hukum Pidana tersebut dapat menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidak pastinya hukum.

RelatedPosts

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

Dukung Ekonomi masyarakat, Polda Metro Jaya bangun jembatan di Bekasi

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut terang dan jelas bahwa terhadap perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana in casu tidak dapat dipersalahkan dan dituntut dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa dengan demikian permohonan peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan Kembali tersebut dikabulkan.

Terhadap putusan tersebut,  Nurmala CIhouta Ginting dan tim penasehat hukumnya pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tanggal 04 November 2024 telah melayangkan surat permohonan pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 762 PK/Pid.Sus/2024 kepada Kejaksaan Tinggi Medan dan karena tidak ditanggapi dan/atau sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 95 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menerangkan bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui persidangan praperadilan di pengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat: Penyidikan di Kepolisian, Penuntutan di Kejaksaan, dan Peradilan di Pengadilan.

Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya sebagai Pemohon, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 telah mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja No. 60, Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Termohon I, Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq. Kejaksaan Negeri Medan, Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 sebagai Termohon II dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 sebagai Termohon III di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1 A Khusus dengan Nomor: 02/Pid.Pra/2025/PN MDN.

Adapun tuntutan ganti rugi yang diajukan Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya adalah Total kerugiaan keseluruhannya adalah Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yaitu operasional pendampingan mulai dari penyidikan sampai dengan putusan peninjauan kembali + Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu operasional dan akomodasi selama 3 kali pulang pergi ke jakarta + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yaitu operasional fotocopy berkas selama prose berperkara + Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yaitu pendapatan yang hilang selama ± 3 tahun 9 bulan = 45 bulan proses berperkara = Rp. 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan mengembalikan barang bukti berupa: Akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING; 1 (satu) print out screenshot postingan akun Facebook atas nama NURMALA CIHOUTA GINTING; 1 (satu) Unit handphone Samsung galaxy J4 warna hitam dengan imei 1 slot: 358489022746729, imei slot 2 : 358490092746727; 1 (satu) unit simcard nomor 0813 6247 4677; yang sempat disita oleh Jaksa Pentunt Umum, serta tidak lupa menuntut untuk Memulihkan hak Nurmala Cihouta Ginting dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan mencoret nama NURMALA CIHOUTA GINTING dari daftar nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Atas didaftarkannya permohonan praperadilan ini, Nurmala Cihouta Ginting dan tim penasehat hukumnya berharap agar Kepala Pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus untuk segera membuka persidagan dan mengabulkan permohonan tersebut agar kedepan apa yang dialami Nurmala Cihouta Ginting selaku Advokat dan penggiat lingkungan hidup menjadi motifasi positif bagi rekan-rekan diluar sana yang masih giat menjaga lingkungan yang lebih sehat dan lebih baik lagi.**
(Tim)

Tag: Bersama Kuasa HukumnyaKini Menuntut Ganti RugiNurmala Cihouta GintingPerjuangan Panjang
admin

admin

TerkaitPostingan

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi
Opini

Sebuah Pena yang Padam, Refleksi atas Kepergian Bagus Abu Bakar, Jurnalis & Pengabdi dari Banyuwangi

13 Januari 2026
Satuan Brimob Polda Metro Mengawai dan Kawal Pembangunan Jembatan di Pebayuran Bekasi
Nasional

Dukung Ekonomi masyarakat, Polda Metro Jaya bangun jembatan di Bekasi

8 Januari 2026
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta
DKI Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu
DKI Jakarta

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Semangat Persatuan: BEM SERA Gelar Aksi Damai di Simpang Lima
Jawa Tengah

Semangat Persatuan: BEM SERA Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

1 September 2025
Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka
Peristiwa

Kasus Hondro Gugur, Drama Hukum Berbalik ! FZ Bisa Jadi Tersangka

16 Agustus 2025

Stay Connected test

  • 139 pengikut
  • 23.9k pengikut
  • 99 Pelanggan
  • Sedang tren
  • Komentar
  • Terbaru
Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

Rem Blong, Truck Tronton Muatan Galon Air Melindas Pengguna Jalan di Pasar Kertek

5 April 2024
Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

Lebih Jauh tentang LBH RENAKTA, Ini Penjelasan Salah Satu Pendirinya..!

5 April 2024
Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair Dalam Menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional

8 Juni 2024
Aroma Tak Sedap,  Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap, Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jadi Sorotan

20 Mei 2023
Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

0

Ajang Perebutan Mobil di Lomba Merpati Tinggi Kolong Dandim Cup III

0

Lepas Pasukan Perdamaian Kontingen Garuda Bhayangkara, Kapolri : Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

0

Dampak Penyesuaian Harga BBM, Polres Metro Tangerang Kota Beri Bantuan Sembako Bagi Supir Angkot, Ojol dan Tukang Becak

0
Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

26 Januari 2026
Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

26 Januari 2026
Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

25 Januari 2026

Recent News

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

Persib Bikin Gebrakan, Rekrut Dion Markx dan Eks PSG Kurzawa

26 Januari 2026
Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

Profil Irjen Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Presiden Jokowi yang Kini Jadi Kadiv Humas Polri

26 Januari 2026
Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

Takmir Masjid Agung Medan H. Yuslin Siregar Bersyukur dan Ucapkan Selamat Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho Jadi Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

Liputan Terkini Update : Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel

25 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Liputan Terkini Official

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?