• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

4 November 2024

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

oleh admin
4 November 2024
di Opini
0
Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Oleh: Fachrul Razi

JAKARTA – liputanterkini.co.id | Gegap gempita pelantikan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke-14 Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 berlalu sudah. Bulan madu pelantikan itu diikuti dengan pelantikan para menteri, kepala badan dan berbagai pejabat negara lainnya pada 21 dan 22 Oktober. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut didasarkan atas Keputusan KPU tanggal 24 April 2024. Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR-RI) kemudian mengambil sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden (pasal 9 UUD NRI 1945). Lalu di hadapan Pimpinan MPR 2024-2029, Presiden dan Wakil Presiden 2024-29 menandatangani berita acara. Tapi berita acara apa dan bagaimana status hukumnya?

Menurut pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang sudah diamendemen empat kali), MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan ini pada 20 Oktober kemarin sudah dilaksanakan. Namun kenapa produk hukum MPR dalam menjalankan amanat konstitusi adalah berita acara. Memang sidang pleno KPU menghasilkan berita acara penetapan pemenang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, lantas MPR juga cukup membuat berita acara pelantikan sebagai produk hukum MPR? KPU menuangkan berita acara hasil plenonya dalam produk hukum Keputusan KPU. Sementara Sidang Paripurna MPR menuang berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dalam produk hukum apa?

Merujuk pasal 184 ayat (1) KUHAP juncto Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 ada lima jenis alat bukti, salah satunya adalah surat. Dalam pasal 187 huruf a, surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan sebagai berita acara dan surat lainnya dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

Maka berita acara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah alat bukti hukum yang dituangkan dalam suatu surat pernyataan para pihak sebagai pengesahan terhadap kejadian, peristiwa, temuan terkonfirmasi, terverifikasi dan tervalidasi, atau merupakan perubahan/peralihan status dan sebagainya.

Kenapa produk hukum MPR dalam melantik pemegang kekuasaan pemerintahan, yakni Presiden adalah berita acara? Ini disebabkan oleh MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi hanya lembaga tinggi negara. Lagi, Indonesia menganut sistem presidensiil penuh sehingga kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. MPR bukan lagi penjelmaan kedaulatan rakyat, tapi hanya gabungan anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945/UUD 2002).

Jadi walaupun antara MPR, DPR, DPD, dan Presiden sama kedudukannya sebagai lembaga negara, namun dengan merujuk ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden jelas pemegang kekuasaan pemerintahan. Ketentuan ini secara politik praksis menempatkan Presiden berada di atas MPR, DPR, dan DPD.

Jika mengkaji pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an, maka di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP MPR. Penjelasannya memberi petunjuk bahwa TAP yang posisinya di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP yang masih berlaku dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR-RI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Setelah itu, MPR tidak berhak lagi menerbitkan TAP. Maka berdasarkan hierarki peraturan per-UU-an, mana lebih tinggi antara Keputusan Presiden (Kepres) dan Keputusan KPU? Ini dipertanyakan karena pelantikan DPR, DPD dan Ketua MA berdasarkan Kepres, sementara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas Berita Acara MPR yang materi muatannya adalah Keputusan KPU. Ini merupakan inti dari Sidang Paripurna MPR dalam pelantikan 20 Oktober kemarin. Pelantikan ini tidak disaksikan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pelantikan Ketua MA yang didasarkan atas Kepres disaksikan oleh Presiden.

Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, maka Keputusan KPU sederajat dengan Keputusan Menteri. Lalu, bagaimana mungkin melantik pemegang kekuasaan pemerintahan (Presiden) melalui Sidang Paripurna MPR dengan produk hukum Berita Acara MPR berbasis Keputusan KPU, sementara Keputusan KPU berkedudukan di bawah UU dan Kepres? Atau, apakah Keputusan KPU sederajat dengan Kepres?

Masalah ini patut menjadi perhatian kita, terutama karena sejak UUD NRI 1945 berlaku, berlanjut ke penerapan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, NKRI tidak mempunyai struktur atau skema kekuasaan pemerintahan. Hierarki peraturan per-UU-an sepantasnya menjadi rujukan struktur kekuasaan itu namun mustahil dibuat disebabkan oleh Indonesia sudah menganut system presidensiil penuh. Inilah salah satu produk kerancuan amendemen empat kali UUD 1945 yang harus kita atasi. (*)

_Penulis adalah Senator DPD RI Periode 2014-2024_

Tag: Oleh FahrurajiPelantikan PresidenProduk HukumTentang Keracunan
Share205Tweet128Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.