• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

15 Oktober 2024

Polri Jelaskan soal Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan

19 November 2025
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

oleh admin
15 Oktober 2024
di Opini
0
Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

_Oleh: Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM._

JAKARTA – liputanterkini.co.id | “Fiat justitia ruat caelum, yang berarti Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Pernyataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus pada 43 SM, atau 2067 tahun lalu itu, sampai kini masih relevan. Bahkan masih menjadi cita-cita umat manusia di seluruh dunia.

Bagaimana dengan Indonesia, negeri yang didirikan di atas fondasi hukum? Tampaknya masih jauh dari kalimat axiomatis Lucius yang diucapkan 21 abad lalu tersebut.

Besok, Selasa/Rabu (15/16 Oktober 2024) akan dilangsungkan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru, menggantikan KMA Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M. H. yang segera purna tugas pada tanggal 17 Oktober 2024. Di momen peralihan kepemimpinan nasional ini, eksistensi MA yang taat hukum, taat etika dan moral hukum menjadi sangat krusial untuk menjadi landasan perjalanan bangsa ke depan. Jangan ada lagi orkestrasi perselingkuhan hukum yang melibatkan MA dan Istana seperti terjadi belum lama ini.

Betul, peristiwa pemilihan KMA dilaksanakan secara rutin tiap lima tahun. Namun harus digarisbawahi dan diingat bahwa pemilihan KMA adalah sebuah momentum penting bagi bangsa dan negeri ini. Apalagi pemilihan KMA kali ini terjadi hanya lima hari menjelang pergantian presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.

Kedewasaan demokrasi harus ditunjukkan oleh MA yang menjadi referensi penegakan hukum. Dalam demokrasi, netralitas MA sebagai kekuasaan yudikatif, mutlak harus benar-benar netral, suci, dijaga dan dipastikan terbebas sepenuhnya dari segala bentuk intervensi eksekutif. Jika tidak, meminjam istilah Imam Ali bin Abi Thalib, negeri akan runtuh.

Beberapa nama disebut layak mencalonkan diri menjadi nahkoda Ketua MA dalam lima tahun ke depan. Mereka adalah Wakil Ketua MA Bidang Yustisial Dr. Sunarto, S.H., M.H; Wakil Ketua MA Non-Yustisial Suharto, S.H., M.Hum; Hakim Agung Dr. Yulius, S.H., M.H; Hakim Agung Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.; dan Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., MH.

Ketua MA dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung (Pasal 1 Keputusan KMA Nomor 007/KMA/SK/I/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dilakukan oleh satu Panitia Pemilihan. Jumlah Hakim Agung saat ini sekitar 46 – 50 orang sudah termasuk para pimpinan MA.

Dalam kondisi “transisi politik” yang penuh dengan intervensi eksekutif sejak 2023, pemilihan Ketua MA menjadi krusial untuk mengembalikan marwah keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan. Seleksi Ketua MA harus mengedepankan check and balance. Ini penting untuk mewujudkan negara hukum serta terciptanya kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), dan dalam Pasal 24 (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka.

Hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakimannya, harus bebas dari intervensi apa pun, kecuali oleh nurani dan akalnya sendiri, sehingga mampu menegakkan hukum dan keadilan.

Kedudukan hakjm yang strategis dalam mewujudkan negara hukum menjadikan negara wajib menjamin kesejahteraan dan keaman mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Kehakiman. KMA yang baru harus didukung penuh oleh semua institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan.

Ketum DePA-RI mengatakan, KMA yang baru harus didukung oleh seluruh institusi penegak hukum agar MA benar-benar menjadi tumpuan para pencari keadilan (justice seeker). Para hakim harus memiliki integritas, bersih dan anti gratifikasi anti korupsi.

Bagaimana pun hakim memiliki kekuasaan yang menentukan, sehingga tanpa didukung oleh masyarakat dan terutama negara dari segi kesejahteraan dan keamanan, maka bukan tidak mungkin banyak hakim yang akan tergoda untuk tidak bersikap mandiri serta independen dalam mewujudkan free and impartial tribunals.

Namun, stagnasi dalam indeks negara hukum (Rule of Law Index) di Indonesia sejak 2023 mencerminkan tantangan serius, diantaranya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran etik institusi hukum, dan legislasi tanpa partisipasi dan transparansi publik. Oleh sebab itu, saya berharap agar MA dapat dipimpin oleh Ketua MA dengan (harapan) kriteria seperti berikut:

Pertama, memiliki integritas yang baik, dibuktikan dengan rekam jejak yang tidak bermasalah secara hukum.

Kedua, memiliki kapabilitas dan leadership sebagai Ketua MA.

Ketiga, memiliki kemampuan berpikir hukum yang baik karena KMA bertanggungjawab untuk melakukan koreksi atas semua putusan ditingkat judex factie.

Keempat, dapat menjadi teladan (role model) alias menjadi contoh dan panutan bagi para hakim lainnya di seluruh Indonesia, baik secara profesi maupun moral.

Kelima, mengayomi seluruh insan peradilan di seluruh Indonesia dan dapat menjamin bahwa setiap lembaga peradilan di seluruh Indonesia adalah tempat menambatkan harapan keadilan.

Keenam, profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya serta dapat membangun keadaan yang menjadikan mereka yang papa, lemah atau less in power tidak ciut hatinya ketika mencari keadilan di lembaga peradilan.

Ketujuh, seorang Ketua MA harus punya wisdom (kearifan yang tinggi) dan karenanya ia harus sudah selesai dengan dirinya, dan apa yang dia tinggalkan kelak akan menjadi legacy.

Pada prinsipnya seorang hakim itu tidak punya kepentingan apapun kecuali membuat putusan yang berkualitas dan berpihak pada kebenaran dan keadilan (the truth and justice).

Rakyat Indonesia berharap pemilihan pimpinan MA berlangsung demokratis, damai, dan sesuai dengan nurani Hakim Agung yang memilih, “demi tegaknya keadilan bagi semua”, “Justitia Omnibus”.

_Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)_

Tag: di Era TransisiKepemimpinanMemilih Ketua MA
Share206Tweet129Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.