• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

3 Oktober 2024
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, November 18, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

oleh admin
3 Oktober 2024
di Aceh, Unggulan
0
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen
528
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

ACEH – liputanterkini.co.id | Ketua LBH Renakta Perwakilan Aceh Saiful Amri meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim mahkamah Syari’ah Bireuen. Permintaan ini buntut dari bebasnya Terdakwa berinisial MBY, berusia 76 tahun pelaku pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

“Saya menilai majelis hakim mahkamah Syar’iyah Bireuen sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (03/10/2024).

Saiful juga menyatakan mendukung Kejaksaan Negeri  Bireuen melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.

“Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi atas putusan majelis Mahkamah syari’ah Bireuen. Juga penting Komisi Yudisial memeriksa mengapa majelis sampai memutus bebas terdakwa pencabulan anak tersebut. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” ucap Saiful.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda sejak April 2024. Pertama dan kedua dilakukan di rumah terdakwa serta ketiga dilakukan di gubuk pada sebuah kebun.*
(Tim)

Tag: LBH RENAKTAMeminta Komisi YudisialPeriksa UlangPerwakilan Aceh
Share211Tweet132Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.