• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

3 Oktober 2024
Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Kapolri Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat

10 Juli 2025
TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

TNI dan Warga Bahu-membahu, Jembatan Gantung Kali Preng Wonosobo Kokoh Kembali

10 Juli 2025
Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

Jaka Prasetya : Penambang Legal Maupun Ilegal Tetap Wajib Kena Pajak

8 Juli 2025
Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

Bapenda Terapkan Retribusi MBLB ke Pengusaha Tambang : Tidak Benar Ada Cash Money di Pos Pengawasan, Tapi  Hanya Setor STP

8 Juli 2025
Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

Munas IPJI Angkat Isu Nasional, Mendagri Apresiasi Peran dalam Pemberantasan Narkoba

8 Juli 2025
Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

Penyerahan Simbol Radya Laksana Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Pesarean Mbah Imam Sampurna Lodoyo 

8 Juli 2025
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

6 Juli 2025
Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

5 Juli 2025
IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

5 Juli 2025
Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

5 Juli 2025
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

4 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

oleh admin
3 Oktober 2024
di Aceh, Unggulan
0
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen
525
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

ACEH – liputanterkini.co.id | Ketua LBH Renakta Perwakilan Aceh Saiful Amri meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim mahkamah Syari’ah Bireuen. Permintaan ini buntut dari bebasnya Terdakwa berinisial MBY, berusia 76 tahun pelaku pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

“Saya menilai majelis hakim mahkamah Syar’iyah Bireuen sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (03/10/2024).

Saiful juga menyatakan mendukung Kejaksaan Negeri  Bireuen melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.

“Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi atas putusan majelis Mahkamah syari’ah Bireuen. Juga penting Komisi Yudisial memeriksa mengapa majelis sampai memutus bebas terdakwa pencabulan anak tersebut. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” ucap Saiful.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda sejak April 2024. Pertama dan kedua dilakukan di rumah terdakwa serta ketiga dilakukan di gubuk pada sebuah kebun.*
(Tim)

Tag: LBH RENAKTAMeminta Komisi YudisialPeriksa UlangPerwakilan Aceh
Share210Tweet131Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.