ACEH – liputanterkini.co.id | Ketua LBH Renakta Perwakilan Aceh Saiful Amri meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim mahkamah Syari’ah Bireuen. Permintaan ini buntut dari bebasnya Terdakwa berinisial MBY, berusia 76 tahun pelaku pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.
“Saya menilai majelis hakim mahkamah Syar’iyah Bireuen sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (03/10/2024).
Saiful juga menyatakan mendukung Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.
“Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi atas putusan majelis Mahkamah syari’ah Bireuen. Juga penting Komisi Yudisial memeriksa mengapa majelis sampai memutus bebas terdakwa pencabulan anak tersebut. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” ucap Saiful.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda sejak April 2024. Pertama dan kedua dilakukan di rumah terdakwa serta ketiga dilakukan di gubuk pada sebuah kebun.*
(Tim)