• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

3 Oktober 2024
Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Panen Sayuran Pare di SAE Lapas Kelas IIA Tangerang, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

20 Juli 2025
117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

117 Peserta Ikuti Pelatihan ISPO di Medan: Dorong Sertifikasi Sawit Menuju Pasar Global

19 Juli 2025
Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

Pria Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon di Musuk, Polisi Datangi TKP

18 Juli 2025
Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

Festival Cokelat Nglanggeran 2025 dan Geopark Night Specta Vol. 7.0 Resmi di Buka

18 Juli 2025
Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum

18 Juli 2025
Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

Giat Jum’at Bersih, Babinsa Desa Birowo Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai Complang

18 Juli 2025
Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

Ditlantas Polda Jateng : “Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh Candi”

18 Juli 2025
Koperasi Desa Merah Putih Gaprang : Siap Beroperasi dan Kembangkan Usaha 

Koperasi Desa Merah Putih Gaprang : Siap Beroperasi dan Kembangkan Usaha 

18 Juli 2025
Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

Kolaborasi APTIKNAS dan AGKDI Hadirkan Festival Gaming Terbesar IGX 2025 di Tangcity Mall

18 Juli 2025
Wasev TMMD di Blitar, Ketua Tim Tekankan Pentingnya Pengabdian TNI Kepada Rakyat

Wasev TMMD di Blitar, Ketua Tim Tekankan Pentingnya Pengabdian TNI Kepada Rakyat

17 Juli 2025
Midea Luncurkan Program “1 Tahun Rusak Ganti Baru” untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Midea Luncurkan Program “1 Tahun Rusak Ganti Baru” untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

16 Juli 2025
Isi MPLS, Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online

Isi MPLS, Kadiv Humas Polri Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online

16 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juli 20, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen

oleh admin
3 Oktober 2024
di Aceh, Unggulan
0
LBH Renakta Perwakilan Aceh Meminta Komisi Yudisial Periksa Putusan Mahkamah Syari’ah Bireuen
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

ACEH – liputanterkini.co.id | Ketua LBH Renakta Perwakilan Aceh Saiful Amri meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim mahkamah Syari’ah Bireuen. Permintaan ini buntut dari bebasnya Terdakwa berinisial MBY, berusia 76 tahun pelaku pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

“Saya menilai majelis hakim mahkamah Syar’iyah Bireuen sama sekali tidak menerapkan hukum progresif yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Putusan ini saya kira justru cerminan bahwa majelis hakim hanya menghamba pada materi dan teks-teks formal yang tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat,” ujar Saiful dalam keterangannya, Kamis (03/10/2024).

Saiful juga menyatakan mendukung Kejaksaan Negeri  Bireuen melakukan upaya hukum melalui kasasi atas putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.

“Jadi, saya dukung penuh langkah hukum Kejaksaan Negeri Bireuen mengajukan kasasi atas putusan majelis Mahkamah syari’ah Bireuen. Juga penting Komisi Yudisial memeriksa mengapa majelis sampai memutus bebas terdakwa pencabulan anak tersebut. Ini penting agar hukum jangan dimain-mainkan dan hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” ucap Saiful.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa MBY melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur di sebuah desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda sejak April 2024. Pertama dan kedua dilakukan di rumah terdakwa serta ketiga dilakukan di gubuk pada sebuah kebun.*
(Tim)

Tag: LBH RENAKTAMeminta Komisi YudisialPeriksa UlangPerwakilan Aceh
Share210Tweet132Share53Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.