BADUNG – liputanterkini.co.id | Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui keberadaannya oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. LPK Nasional Indonesia di bentuk sebagai wadah masyarakat membela diri sendiri sebagai konsumen, serta ikut membangun kehidupan bangsa yang cerdas, adil, Merdeka, demokratis dan beradab.
Dalam menjalankan kegiatan, LPK Nasional Indonesia diatur pada Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen tidak hanya masalah perseorangan, juga merupakan masalah bersama dan masalah nasional, yang pada dasarnya semua masyarakat adalah konsumen.
LPKNI Provinsi Bali bersekretariat di Kampung Kepiting Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kec. Kuta Kab. Badung. LPKNI hadir sebagai upaya menjawab dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
Menurut Gubernur LPKNI Provinsi Bali, Bapak I Wayan Sukaitha, SE. meyampaikan bahwa “LPKNI Provinsi Bali hari ini minggu tanggal 22 september 2024. Melaksanakan rapat Internal tentang Program Kerja. Di antaranya memberikan edukasi dan menciptakan sistem perlindungan konsumen terhadap masyarakat, yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Serta akses untuk mendapatkan informasi. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, perihal pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut di sampaikan, LPKNI juga mendukung pemerintah dalam memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional. Memperkuat akses jalur penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Serta mengembangkan edukasi dan informasi konsumen. Juga bekerjasama melakukan pengawasan bersama pemerintah, masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Dengan hadirnya kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Provinsi Bali. Kini masyarakat Provinsi Bali, bisa melakukan upaya hukum apabila haknya pada akhirnya tidak mendapatkan kepuasan. Di dalam pelayanan baik barang maupun jasa, yang seharusnya di dapatkan selaku konsumen.*
(Harrybintang)