PURWOREJO, liputanterkini.co.id – Terkait laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 3 Purworejo beberapa hari lalu, Sumakmun selaku ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang sekaligus ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah kembali lakukan investigasi, Rabu (18/09/2024).
Didepan beberapa awak media Sumakmun menyampaikan, bahwa dirinya perlu melakukan investigasi ke beberapa narasumber guna membantu kepolisian mengungkap kasus dugaan korupsi yang sekarang di tangani Polres Purworejo.
“Ya mas hari ini kami melakukan investigasi ke beberapa narasumber dan kami memperoleh banyak informasi yang tentunya nantinya bisa membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tutur Makmun.
“Hasil investigasi intinya peristiwa dimaksud sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan pelakunya sudah pernah mendapat teguran di internal sekolah, dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.” Imbuhnya.
Lanut Makmun, “Modus operandinya dilakukan dengan cara membuat laporan SPJ yang diduga fiktif seolah olah dana BOS itu sudah diserahkan dan digunakan kepada bagian masing masing penerima Dana BOS di sekolah itu, tetapi senyatanya dana itu tidak diserahkan, “
“Kemudian pernah oknum terduga korupsi itu di berhentikan dari kedudukannya sebagai bendahara sekolah dengan maksud agar supaya tidak bisa mengambil uang dana BOS di bank, tapi ternyata dengan alasan tertentu dengan kelihaiannya dana BOS itu di ambilnya kembali tanpa sepengetahuan bendahara yang baru.” Terang Makmun.
“Lebih lanjut menurut informasi dari para narasumber, menyampaikan apabila ada alasan bahwa dana itu untuk menutup penggunaan dana tahun sebelumnya itu jangan di percaya dan itu tidak benar. “ tegasnya.
“Perlu di sampaikan bahwa sebelum masalah ini mencuat ke public, secara internal oknum tersebut sudah ditegur dan mengakui perbuatannya, bahkan dari pihak Cabang Dinas (Capdin) Pendidikan Wilayah VIII yang ada di Magelang melalui Kasinya pun sudah mengetahuinya.” Kata Ketua LSM Tamperaik Jateng kepada awak media.
“Bahkan para gurupun sampai membuat petisi yang intinya memberi waktu kepada oknum tersebut untuk menyerahkan dana kepada bagian yang berhak menerima dan apabila tidak di indahkan para guru akan menempuh langkah hukum, dan petisi tersebut di tandatangani sekitar 53 guru.” Jelasnya.
Makmun Ketua LSM Tamperak berharap jangan ada konspirasi kejahatan dalam peristiwa ini dengan melindungi terduga koruptor dengan menutup nutupi fakta kejadian, siapapun harus bertindak jujur dan objektif apalagi saat di mintai keterangan didepan pihak kepolisian, karena ada informasi bahwa para guru yang akan memberikan keterangan ataupun kesaksian didepan kepolisian telah di pengaruhi oleh oknum untuk memberikan jawaban yang sama yang telah di kondisikan sebelumnya.
(Hendra)
