• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

12 September 2024
Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

7 Juni 2025
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

Direktur Wilayah II Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Resmikan SPPG Cangkring Wadaslintang Wonosobo

31 Mei 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

Kecelakaan Lalu Lintas di Torjun Sampang, Dua Korban Alami Luka Berat

30 Mei 2025
Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Diskusi Sastra Palinggihan: Ketika Banyuwangi Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

30 Mei 2025
Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

Dihadiri Menag RI, Vox Poin Indonesia Gelar Dialog “The Servant Leadership of Pope Francis,”

29 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Selasa, Juni 10, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 

oleh admin
12 September 2024
di Jawa Timur, Peristiwa
0
Bukti Kepemilikan Sah, Eksekusi Tanah dan Rumah Warga Desa Gesikan Tetap Dilakukan PN Tulungagung 
814
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

TULUNGAGUNG –  liputanterkini.co.id | Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah milik warga Dusun Krajan Desa Gesikan di Kabupaten Tulungagung diwarnai isak tangis dari keluarga dan dalam suasana panas dan tegang. Pemilik rumah Jihamam sang pemilik sah menolak eksekusi dan bersikukuh mempertahankan aset tanah dan rumahnya yang secara hukum sah dimiliki karena memiliki Sertifikat Hak Milik/SHM dan menempatinya.

Dua objek yang dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 427 m2 dan tanah seluas 533 m2 atas permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Markidi warga Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pihak PN Tulungagung memerintahkan eksekusi berdasarkan risalah lelang KPKLN Malang dan pemilik tanah dan rumah melalui Kuasa Hukum nya menolak dilakukan eksekusi karena merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa sertfikat, hal ini yang memicu debat antara pihak pihak Kuasa Hukum dan pihak dari PN Tulungagung, bahkan Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum turun langsung ikut memediasi jalannya perdebatan. Jalannya proses eksekusi yang dikawal oleh aparat keamanan dari Polisi dan TNI berjaga – jaga dan menutup jalan desa dan mengalihkan arus lalu lintas.

Dari pantauan lapangan pihak pemilik tanah dan rumah Jihamam bersama Kuasa Hukumnya tetap menolak eksekusi  dengan berdiri didepan pintu utama rumahnya menghalangi petugas pengadilan yang akan membongkar paksa rumahnya.

” Yang tidak berkepentingan silahkan keluar, ini rumah hak milik saya ,” sambil menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan rumahnya. Jihamam lalu diamankan oleh polisi yang mengawal petugas PN yang akhirnya bisa membuka paksa pintu utama dan menyuruh para tukang untuk membuka gembok bagian depan rumah.

Kuasa Hukum Jihamam, Fayakun, SH mengatakan bahwa kliennya adalah korban ketidak – pastian hukum, dimana Jihamam tetap sebagai pemilik sah jika sertifikat hak milik belum dibatalkan.
” Putusan pengadilan menurut versi pemohon itu sah, nanti kepastian hukumnya bagaimana yang nanti ujung – ujungnya membutuhkan sertifikat pemilikan arahnya.

Sehingga seharusnya pemohon itu setelah adanya putusan pengadilan yang mengatakan jual beli yang dilakukan oleh klien saya itu misalnya tidak sah nah itu sebagai dasar gugatan pembatalan sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional; harusnya dibatalkan dulu. Kalau seperti ini satu kan secara hukum tidak menimbulkan kemanfaatan; putusan pengadilan itu harus ada manfaat dan keadilan,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum pihak pemohon, Sinto Awijiatmoko, SH menjelaskan bahwa ”  Pelaksanaan eksekusi cukup berjalan lumayan yang awal – awalnya alot tetapi masih bisa dilaksanakan dan masih dalam satu sertifikat dan ini masih dalam pengosongan. Setelah yang ini kosong baru sebelahnya ada tanah kosong tinggal tunggu setelah ada perintah dari pengadilan.” urainya.

“Yang dimohonkan dua sertifikat untuk dua objek pengosongan ini. Klien kami membeli lewat lelang. Jadi KPKNL Malang itu membuka lelang online, kita ajukan penawaran dan dari penawaran itu oleh KPKNL dimenangkan. Kalau nilai totalnya saya kurang tau dan untuk awalnya kami tidak tau ( termohon masih memegang sertifikat, Red ). Dari KPKNL sendiri sudah ada suratnya untuk diperbaharui sertifikatnya atau kepada BPN untuk menerbitkan lagi sertifikatnya dan BPN akan melakukan pengukuran ulang dan kami sendiri belum masuk kesana untuk melakukan pengukuran ulang dan tidak pernah melakukan apapun,” tambahnya. ( Hut/Red )

Tag: Bukti Kepemilikan Sahdan RumahOleh PN TulungagungTetap di Laksanakan
Share326Tweet204Share81Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.