LABUHANBATU – liputanterkini.co.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara resmi melaporkan atas indikasi dugaan fiktif penggunaan dana desa (DD) Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu terhitung tahun 2022 dan tahun 2023 total senilai Rp. 946.102.000, (Sembilan ratus empat puluh enam juta seratus dua ribu).
Laporan DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu itu ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor :03/DPD Tipikor/LB/VI/2024 tertanggal Rabu 19 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga.
“Benar, kemaren, DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak. Pidana korupsi Indonesia Labuhanbatu, melalui surat telah melaporkan oknum kepala desa Pematang Seleng Suwarno tentang indikasi adanya dugaan fiktif terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 yang totalnya senilai Rp 946 juta lebih”, ucapnya saat ketemu wartawan, Minggu (23/06/2024) dikota Rantau Prapat.
Dariter Ritonga, membeberkan adanya indikasi dugaan fiktip serta menjurus penyelewengan anggaran dana desa dua tahun berturut turut itu, tahun 2022 pada sub bidang Pertanian dan Peternakan Rp 163 402. 000, sub bidang bemcana alam Rp 101.000 000, dan sub bidang keadaan mendesak Rp 460.800.000,. Dan, ditahun 2023 pada sub bidang Pertanian dan Peternakan sumber dana desanya Rp 239.000.000,- dan sub bidang keadaan mendesak dianggarkan Kepala desa sebesar Rp 183.800.000,-.
“”Kita tanya sama Kepala desa Pematang Seleng Suwarno, apakah ditahun 2022 dan tahun 2023 ada bencana alam didesa Pematang Seleng, Bahwa Suwarnonya malah tak menjawab milih diam saja. Lalu, kita tanya lagi, dimana Pertanian dan Peternakan tahun 2022 dan 2023 pak Kades yang dibeli pakai uang dana desa itu. Malah pak Kades Suwarno melarang kita untuk bertanya tentang dana desa nya dan juga melarang kita DPD Tipikor Indonesia memasuki Desa Pematang Seleng serta dusun lainnya didesa itu,, ada apa kan aneh kedengarannya. Masa orang dilarang masuk didesanya, ada apa dengan semua itu”, ungkapnya tersenyum seakan ada yang lucu.
Dariter Ritonga, meminta dan berharap kepada bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga selaku APIP. Jalankan serta laksanakan Tufoksi sesuai yang tertuang didalam UU desa dan PP nomor 12 tahun 2017.
Dariter Ritonga juga menyinggung terkait penggunaan dana desa yang peruntukan Pekerjaan Umum Penataan Ruang yaitu fisik didesa Pematang Seleng dengan besar anggaran dana desa tahun 2023 Rp 445.359 000,- tersebut. “Saya rasa pekerjaan proyek fisiknya itupun marbulut itu, makanya kita dilarangnya masuk ke desanya”, kata Dariter mengakhiri.
Diketahui, perolehan dana desa (DD) Pematang Seleng tahun 2022 senilai Rp 1.147.244.000. Perolehan PHBR sebesar Rp 69.334.000,-. Perolehan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1.018.913.038,-. Perolehan bantuan keuangan dari Kabupaten/Kota sebesar Rp 104.230.400,-. Dan, perolehan pendapatan dari lainnya sebesar Rp 154.350230,-. Jumlah total perolehan keseluruhannya pada tahun 2022 sebesar Rp 2.491.131.665.
Selanjutnya untuk tahun 2023 desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu jumlah total perolehan keseluruhannya senilai Rp 2. 418.571.073, dengan rincian perolehan dana desa (DD) tahun 2023 sebesar Rp 1.189.802.000,-. Perolehan PHBR sebesar Rp 77.037.000,/. Perolehan alokasi dana desa (ADD) Rp 1.047.565.000,-. Dan, perolehan dari pendapatan lainnya sebesar Rp 104.167.073,-.(Julip Effendi)