Gunungkidul, DIY – Liputanterkini.co.id | Dalam suasana yang penuh antusiasme, Rumah Makan Bu Wiwik menjadi saksi digelarnya media gathering oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada Minggu malam.
Acara ini diselenggarakan untuk membahas tahapan dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Kegiatan ini dilakukan dengan berlandaskan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan berbagai pedoman teknis lainnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul yang dijadwalkan pada tahun 2024 dimulai dengan berbagai tahapan penting sejak awal tahun. Dana hibah penyelenggaraan pemilihan sebesar Rp 38.035.443.000,00 telah ditandatangani pada 10 November 2023, menandai komitmen kuat pemerintah dalam mendukung kelancaran proses demokrasi ini.
KPU Gunungkidul mengumumkan pendaftaran untuk pemantau pemilu, jajak pendapat, dan hitung cepat pada 27 Februari 2024. Namun, hingga kini, belum ada pendaftar untuk peran tersebut.
Dalam rangka mendukung proses pemilihan, KPU telah merekrut Penyelenggara Adhoc yang terdiri dari 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kapanewon yang dilantik pada 16 Mei 2024, dan 432 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 kalurahan yang dilantik pada 26 Mei 2024.
Untuk pencalonan melalui jalur perseorangan, pendaftaran ditutup pada 12 Mei 2024, dan tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur ini. Sebagai bagian dari sosialisasi dan branding pemilihan, KPU Gunungkidul meluncurkan tagline, maskot, dan jingle pada 26 Mei 2024 di alun-alun. Tagline “Memetri Demokrasi Lurus, Leres, Laras” dan maskot SI GUMI (AspiraSI GUnungkidul MeMIlih) diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih. Jingle dengan judul “Memetri Demokrasi” juga diperkenalkan untuk mendukung kampanye ini.
KPU Gunungkidul menerima data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berjumlah 616.609 pemilih. Untuk proses pemutakhiran data pemilih, KPU menetapkan 1.353 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Coklit (Pencocokan dan Penelitian) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024. Sebanyak 2.328 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah direkrut, terdiri dari 975 TPS dengan masing-masing 2 pantarlih dan 378 TPS dengan 1 pantarlih. TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 akan dicoklit oleh 2 pantarlih.
Pada tanggal 24 Juni 2024, pelantikan dan bimbingan teknis bagi Pantarlih dilakukan secara serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam proses coklit yang akan berlangsung dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024. Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah pemilih untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD dengan daftar pemilih.
Sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih, KPU Gunungkidul mengadakan Gerakan Coklit Serentak yang dilaksanakan pada 24 Juni 2024. Kegiatan ini difokuskan pada pencocokan data pemilih khususnya kepada tokoh-tokoh masyarakat.
Pantarlih menggunakan berbagai alat kerja seperti formulir, tanda bukti coklit, stiker coklit, dan aplikasi e-coklit. Mereka juga dilengkapi dengan atribut resmi berupa topi, rompi, dan tanda pengenal.
Berbagai bentuk sosialisasi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui media sosial KPU Gunungkidul, laman resmi KPU, papan pengumuman, serta pertemuan tatap muka dengan pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan upaya yang sistematis dan terencana ini, KPU Gunungkidul berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 yang transparan, akuntabel, dan demokratis, demi masa depan Gunungkidul yang lebih baik.**
( Bayu )