BANYUWANGI – liputanterkini.co.id | Terbaru, dari hasil penyidikan Polisi terkait kasus tewasnya AYP (20) anggota perguruan silat asal Dusun Sukorejo, Desa Sukomaju, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, lima orang telah di tetapkan tersangka.
Sebelumnya, Korban tewas dalam insiden baku hantam yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jum’at (19/4) malam lalu.
Kapolresta Banyuwangi, melalui Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan dari hasil penyilidikan dan penyidikan, terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.
Ke lima orang tersangka, seluruhnya pria berinisial MRIP, (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21).
“Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi,” kata AKBP Dewa. Rabu (24/4/2024).
Para tersangka berasal dari salah satu perguruan silat. Begitupun dengan korban, AYP juga merupakan anggota perguruan silat.
Meski demikian, lanjut Wakapolresta, pertikaian ini tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat.
Pertikaian ini persoalan pribadi antara korban AYP dan tersangka berinisial MRIP. Pemicunya gara-gara aksi saling ejek di media sosial.
Dari situ terjadi aksi saling tantang dan berniat melakukan pertemuan.
Pertemuan berlangsung di wilayah tempat tinggal para tersangka, tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban saat itu datang bersama 2 temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani 4 temannya.
“Dilokasi itu, korban dikeroyok. Sementara 2 teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.
“Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban namun hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan terhadap korban hanya luka benturan dan pukulan,” kata AKBP Dewa.
Para tersangka, ujar Wakapolresta, ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.
Ditempat terpisah, Dr. Charisma Adilaga, S.H., M. Kn selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan mengapresiasi langkah cepat yang di lakukan oleh satreskrim Polresta Banyuwangi Dalam Menyelesaikan Kasus Tersebut.
Kami apresiasi langkah cepat polisi, yang pasti kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, ucap pengacara nyentrik lulusan doktor hukum Universitas Brawijaya, Malang tersebut.
Ia pun mengatakan saat ini pihak keluarga meminta para pelaku diberi hukuman seberat – beratnya, pungkas Rama.**
(Ynt)