JAKARTA – liputanterkini.co.id | Beredar secara online, situs-situs yang seakan memuat surat edaran Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo terkait debt collector yang di tujukan Kepada Seluruh Kepolisian dengan judul “Tindak Tegas dan Tangkap Semua Debt Collector atau Mata Elang”.
Namun sumber dari narasi tersebut, perlu dipertanyakan keabsahannya, bahkan pada surat edaran di maksud tidak berisi nomor surat atau sumber kutipan yang digunakan.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas (Div Humas) Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK menjelaskan, “Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta ditujukan kepada siapa surat edaran tersebut, maka hal itu bisa menjadi Miss Informasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia telah dituangkan dalam UU RI No. 2 tahun 2002”, jelasnya.
“Setiap anggota Polri diwajibkan mematuhi amanah undang-undang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Lebih lanjut, “Seluruh anggota Polri bertugas sesuai perintah undang-undang untuk mencapai tujuan dan fungsi lembaga.” Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri yaitu memelihara ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Tindakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam menjaga ketertiban masyarakat, namun harus diarahkan kepada pelaku yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.**
(Red)