JAKARTA, liputanterkini.co.id – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keadilan RI (GRPK RI) Deddi Fasmadhy, M.Si menanggapi kinerja PJ Bupati Lahat, M Farid didepan Kantor Kemendagri pada aksi kamis (07/03/2024).
” Aksi kedua kalinya ini sebagai bentuk kelambatan Kemendagri dalam merespon temuan dugaan jual beli proyek serta jabatan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat” ujar Ketua Umum GRPK RI kandidat Doktor ini.
Lain-lain Defas menambahkan bahwa dalam kebijakan publik PJ Kepala Daerah memiliki keterbatasan dalam kebijakan.
“Hal ini menjadi hipotesis dari respon masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan PJ Bupati Lahat, M. Farid yang secara legal formal cacat hukum, dan perlu ditindaklanjuti Kemendagri atas respon dan rekomendasi masyarakat Lahat yg melakukan aksi keduanya didepan kantor kemendagri”ujar deddi.
Ketum GRPK RI mengatakan temuan yuridis formal kebijakan PJ Bupati Lahat yang cacat formal atas kebijakannya, masyarakat Lahat mengembalikannya kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai stakeholder dasar pertimbangan pada tuntutan pencopotan M Farid sebagai PJ Bupati Lahat melalui mekanisme legal formal birokrasi di Pemerintah Pusat.
Usai aksi kedua, Kemendagri subdit Otonomi Daerah menerima rekomendasi masyarakat Lahat untuk dibahas dalam ranah kekhususan oleh subdit Otda Kemendagri.**
(Hendra/red)