JAKARTA – liputanterkini.co.id | Semakin banyaknya pengguna sepeda listrik hingga di berbagai pelosok daerah belakangan ini, menuntut pemerintah untuk mengambil langkah – langkah penertiban demi menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
Sebagaimana telah di beritakan KOMPAS.com, Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya:
Sebelumnya ramai diberitakan soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian.
Di beberapa kota, pihak kepolisian mengatakan, anak-anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Selain meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik ini disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.
Alasan yang sama juga menjadi dasar penerapan larangan sepeda listrik di beberapa kota besar.
Lantas, bagaimana kriteria sepeda listrik dan aturan penggunaannya?
Aturan soal sepeda listrik:
Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Syarat lengkap sepeda listrik:
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya:
Lampu utama;
Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu;
Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
Klakson atau bel;
Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Harus didampingi orangtua dan di jalur khusus:
Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:
Pemukiman;
Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
Kawasan wisata;
Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi;
Area kawasan perkantoran;
Area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kawasan tertentu yang dimaksud adalah: Pemukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) Kawasan wisata Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi Area kawasan perkantoran Area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.** (Tim)