Gunungkidul, DIY – Liputanterkini.co.id | Aktivitas penambangan batu tanpa izin semakin meresahkan warga di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Titik tambang urug yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta menjadi sorotan media, Selasa (27/02/2024).
Sopir truk yang terlibat mengungkapkan bahwa tanah urug dari Gunungkidul dijual dan digunakan untuk menguruk jalan tol dengan harga Rp 37 ribu per kubik. Pembayaran dilakukan kepada pihak pembego sebesar Rp 150 ribu tiap satu rit.
Informasi terungkap bahwa tambang ini milik warga Klaten, dengan koordinator galian C di wilayah Nglanggeran. Namun, sumber menyebutkan bahwa dua tambang yang dikelola oleh FJ belum memiliki izin resmi.
Koordinator tambang lain, KWR, mengakui tanah hasil penambangan digunakan untuk pengurugan jalur tol Jogja-Solo di Kabupaten Klaten. Meski ia tidak mengetahui informasi perijinan, hal ini menimbulkan keprihatinan akan pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan tambang.
Dugaan penambangan liar ini telah dilaporkan ke otoritas setempat di Gunungkidul, mendesak penyelidikan lebih lanjut. Warga ekspresikan keprihatinan terkait dampak lingkungan dan etika penggunaan tanah hasil penambangan dalam proyek infrastruktur besar.
Belum jelasnya informasi perijinan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang ketat dalam industri pertambangan. Masyarakat dan pihak berwenang menantikan hasil penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menentukan langkah-langkah lanjutan.**
(Utr)
____________________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel berita tersebut di atas, silahkan mengirimkan artikel berita sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami melalui email: liputanterkini.official@gmail.com.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
_Terima Kasih_