JAKARTA – liputanterkini.co.id | Sukses membuat publik gagal paham. Telah beredar buletin digital dengan logo KBA Newspaper dengan judul “Langkah Senyap Masif dan Terstruktur LSP untuk Prabowo – Gibran” viral di kalangan luas. Tentunya hal tersebut membuat publik liar berasumsi tentang kredibilitas Kapolri.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tegas.
“Telah beredar buletin digital yang memuat tulisan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si hendak memenangkan salah satu calon presiden pada Pemilu 2024 adalah berita bohong alias HOAX.
Pertama – tama, jelas informasi yang di muat adalah berita bohong atau hoax. Saya sendiri sudah menghubungi Pak Ramadhan Pohan, karena dalam buletin tersebut tercantum nama beliau sebagai CEO. Menurut pak Ramadhan Pohan, benar bahwa dirinya bagian dari tim redaktur KBA News, tetapi bukan KBS Newspaper.
Dan sekali lagi menurut yang bersangkutan, tidak pernah tim redaksi KBA News membuat buletin digital tersebut”, tegas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Dikutip dari berbagai sumber, sebagaimana di sampaikan Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, “Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada,” kata Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (7/2/2024).
Fadil menekankan, Korps Bhayangkara hanya bertugas untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu. Hal ini pun telah dituangkan dalam peraturan yang berlaku.
“Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah,” tegas dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyebut, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
“Pak Kapolri menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.** (Red)