• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Caleg Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara karena Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye

Caleg Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara karena Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye

29 Januari 2024
Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

Pengurus Tali Asih Wonobungkah Mentaarufkan Santunan Anak-anak Yatim Piatu Kampung Wonobungkah Wonosobo

7 Juli 2025
BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

BPAN Aliansi Indonesia Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Prioritaskan Pelayanan Publik, Investasi Berkeadilan, dan Transparansi Aset

6 Juli 2025
Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

Dukung BGN, Kejaksaan Agung RI Bahas Program MBG dengan Seluruh Kejati dan Kejari

5 Juli 2025
IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

IPJI Buka Kesempatan Pengembangan Organisasi di Sumatera Barat

5 Juli 2025
Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

Puluhan ABK Asal Indonesia Diduga Berada di MIPD Uliga, Butuh Pertolongan Pemerintah RI..!

5 Juli 2025
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Sisakan Duka Mendalam, LBH RENAKTA Meminta Pihak Otoritas Lakukan Evaluasi dan Uji Kelaikan Kapal

4 Juli 2025
DPW IPJI Sumbar Resmi Terbentuk, Dikomando Prof. Anul Zufri, Dukungan Mengalir dari Gubernur, Kabid Humas, Legislator hingga Senator RI

DPW IPJI Sumbar Resmi Terbentuk, Dikomando Prof. Anul Zufri, Dukungan Mengalir dari Gubernur, Kabid Humas, Legislator hingga Senator RI

4 Juli 2025
Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

Pencarian Korban Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter

3 Juli 2025
Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

Sebanyak 21 Orang Korban Selamat Insiden KMP TUNU PRATAMA JAYA di Pindahkan ke Posko Ketapang

3 Juli 2025
Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

Tragedi Selat Bali! Empat dari Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya yang Selamat Ditemukan Naik Sekoci

3 Juli 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

2 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi yang Dicintai Rakyat

1 Juli 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Senin, Juli 7, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Caleg Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara karena Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye

oleh admin
29 Januari 2024
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Politik
0
Caleg Muhammad Abdullah Divonis 3 Bulan Penjara karena Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye
631
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Purworejo – Liputanterkini.co.id | Pengadilan Negeri Purworejo Memutuskan Caleg Muhammad Abdullah Bersalah dan Divonis 3 Bulan Penjara karena Melibatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Pemilu. Sidang lanjutan PN Purworejo menetapkan hukuman setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo hari ini menggelar sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg), Muhammad Abdullah, yang diduga terlibat dalam melibatkan anak di bawah umur saat kampanye di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh, di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim PN Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum PN Purworejo, Jawa Tengah.

Terhadap putusan PN Purworejo, Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.

( Bayu )

Tag: Caleg Muhammad AbdullahDibawah UmurKampanye Melibatkan AnakPenjara
Share252Tweet158Share63Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.