Purworejo – Liputanterkini.co.id | Pengadilan Negeri Purworejo Memutuskan Caleg Muhammad Abdullah Bersalah dan Divonis 3 Bulan Penjara karena Melibatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Pemilu. Sidang lanjutan PN Purworejo menetapkan hukuman setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo hari ini menggelar sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg), Muhammad Abdullah, yang diduga terlibat dalam melibatkan anak di bawah umur saat kampanye di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh, di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim PN Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum PN Purworejo, Jawa Tengah.
Terhadap putusan PN Purworejo, Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.
( Bayu )