• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

1 September 2023
Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

Dukung Kamseltibcar Lantas Nasional, Polres Sampang Mulai Tertibkan Truk ODOL

13 Juni 2025
Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

12 Juni 2025
Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

Proses Pemulangan Jenazah WAGINI, LBH RENAKTA : Prosesnya Tak Mudah, Pihak Otoritas Taiwan Minta Sample DNA

11 Juni 2025
Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

Sambangi Panti Jompo, Kapolresta Banyuwangi: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Soal Hati

11 Juni 2025
Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

Misteri! Dalang Pengrusakan Lahan HGU PTPN I Regional 5 Kaligedang Belum Terungkap

7 Juni 2025
Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

Kunjungan ke Makodim 0825/Banyuwangi, LBH RENAKTA Presentasikan Gagasan Program Kerja

5 Juni 2025
LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

3 Juni 2025
UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

UMUKA dan Polri Melakukan MOU, Wujud Komitmen Polri Dalam Mendukung Program 4 Asta Cita Pemerintah RI

3 Juni 2025
Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

Seleksi Terpadu Penerimaan Polri T.A 2025, 10 Calon Taruna dan 118 Calon Bintara Ikuti Tes Kesehatan Lanjutan di Yogyakarta

3 Juni 2025
MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

MJKS Datangi Kemendikti Saintek dan KPK Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi LPPM Unsrat

2 Juni 2025
Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lahirnya Pancasila, Ketua LBH RENAKTA : Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1 Juni 2025
Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

Demi Menjaga Polusi Suara, Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg”

31 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Juni 15, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah

oleh admin
1 September 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Hukum & Kriminial
0
Mantan Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi dalam Kasus Mafia Tanah
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Yogyakarta – liputanterkini.co.id | Pada Kamis, 31 Agustus 2023, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka “KS,” mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Tindakan ini terkait dengan perkara Mafia Tanah yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman. Jumlah uang yang dikembalikan kali ini adalah sebesar Rp. 350.000.000,-.

Ini merupakan keenam kalinya tersangka “KS” mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, uang gratifikasi sebesar Rp. 300.000.000,- telah diterima. Kemudian, pada tanggal 1 Agustus 2023, tersangka mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp. 1.300.000.000,-. Pada tanggal 9 dan 15 Agustus 2023, kembali dilakukan pengembalian uang gratifikasi dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Terakhir, pada tanggal 24 Agustus dan 31 Agustus 2023, tersangka “KS” kembali mengembalikan uang gratifikasi dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 1.100.000.000,- dan Rp. 350.000.000,-.

Total uang gratifikasi yang telah dikembalikan oleh tersangka “KS” kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY mencapai Rp. 4.050.000.000,-. Tersangka “KS” dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal. Tindakan ini melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara serta Desa Catur Tunggal hingga total sekitar Rp. 2.952.002.940,-. Tersangka juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 4.731.603.640,-.

Tersangka “KS” telah dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 b dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

( Bayu / Kejati )

Tag: Dalam Kasus Mafia TanahKembalikan Uang GratifikasiMantan Kepala Dinas Pertanahan DIY
Share205Tweet128Share51Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.