• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Terdakwa Aris Suryanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi RSUD Wonosari

Terdakwa Aris Suryanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi RSUD Wonosari

16 Agustus 2023
Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

Kodim Wonosobo Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas

14 September 2025
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Klinik KDS Kumpulkan 16 Kantong Darah

13 September 2025
APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

12 September 2025
AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

AKEN Luncurkan ISPE 2026 dan Gelar Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama LKPP dan BSSN

11 September 2025
Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

Kejaksaan RI dan Kemenko Polkam Perkuat Tata Kelola Pangan Nasional

11 September 2025
Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

Sidokes Polres Boyolali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Ojol

11 September 2025
Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

Ketua Umum IPJI, Lasman Siahaan Dukung Dr. Kun Wardana Pimpin IPJI 2025–2030, 15 DPW Nyatakan Solid

11 September 2025
Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

10 September 2025
Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

Wapres LIRA Minta Penegakan Hukum Kasus BPDPKS 57 Triliun Tidak Pandang Bulu

10 September 2025
Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak Sekolah di Pati

8 September 2025
Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Momen Khidmat Peringatan Maulid Nabi di Polda Jateng, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

8 September 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Jumat, November 14, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Terdakwa Aris Suryanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi RSUD Wonosari

oleh admin
16 Agustus 2023
di Daerah Istimewa Yogjakarta, Hukum & Kriminial
0
Terdakwa Aris Suryanto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi RSUD Wonosari
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

Yogyakarta – Liputanterkini.co.id | Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Aris Suryanto terkait pengelolaan jasa pelayanan medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2015. Sidang “PUTUSAN” berlangsung secara offline pada Senin (14/8/2023), dan hasilnya telah diumumkan.

Dalam sidang tersebut, Aris Suryanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum dalam pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009-2012 di RSUD Wonosari, yang merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000,-.

Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa Aris Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Akibatnya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.

Selain itu, uang sejumlah Rp. 470.000.000,- yang merupakan barang bukti dalam kasus ini, akan dirampas untuk negara melalui RSUD Wonosari. Beberapa barang bukti lainnya juga akan tetap terlampir dalam berkas dan dikembalikan kepada pihak yang sah.

Meskipun demikian, terdakwa Aris Suryanto menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. Sidang ini telah menarik perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.**

( Bayu / Kejati )

Tag: Divonis 4 Tahun PenjaraTerdakwa Aris Suryanto
Share206Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.