• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

31 Juli 2023
Polri Buru Fredy Pratama, Irjen Pol. Sandi Nugroho: Mohon Doanya!

Polri Buru Fredy Pratama, Irjen Pol. Sandi Nugroho: Mohon Doanya!

22 September 2023
Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

22 September 2023
Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

22 September 2023
Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

Pasca Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Polisi : Situasi di Gotontalo Kondisif

22 September 2023
Hasil kerja keras BKPP Labuhanbatu Raih Piagam Penghargaan BKN AWARD 2023 di Yogyakarta

Hasil kerja keras BKPP Labuhanbatu Raih Piagam Penghargaan BKN AWARD 2023 di Yogyakarta

22 September 2023
Rakor dan Silaturahmi di Kecamatan Kepil Polres Wonosobo Gandeng Kepala Desa Jadi Agen Perdamaian

Rakor dan Silaturahmi di Kecamatan Kepil Polres Wonosobo Gandeng Kepala Desa Jadi Agen Perdamaian

22 September 2023
Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Sasar Sekolah.

Melalui Program Jumat Curhat, Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Sasar Sekolah.

22 September 2023
Statement From The Moroccan Royal Office After the Al Haouz Earthquake

Statement From The Moroccan Royal Office After the Al Haouz Earthquake

22 September 2023
Depresi Karena Sakit Menahun, Nenek 63 Tahun Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

Depresi Karena Sakit Menahun, Nenek 63 Tahun Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

21 September 2023
Kapolda DIY Tutup Pembinaan dan Pelatihan Bintara Remaja Satbrimob Polda DIY Tahun 2023

Kapolda DIY Tutup Pembinaan dan Pelatihan Bintara Remaja Satbrimob Polda DIY Tahun 2023

21 September 2023
Mahasiswa Baru Universitas Unjaya Dilatih Karakter dan Mengenal Kampus dalam Serangkaian Acara Orientasi

Mahasiswa Baru Universitas Unjaya Dilatih Karakter dan Mengenal Kampus dalam Serangkaian Acara Orientasi

21 September 2023
Kakorbinmas Baharkam Polri Tatap Muka Bersama Pejabat Pemda dan Tokoh Masyarakat

Kakorbinmas Baharkam Polri Tatap Muka Bersama Pejabat Pemda dan Tokoh Masyarakat

21 September 2023
Liputan Terkini
  • Home
  • Berita
    • Politik
    • BIsnis
    • Dunia
  • Sains
  • Hiburan
    • E-Sport
    • Musik
    • Film
    • Sport
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gear
    • Gawai
    • Startup
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, September 22, 2023
  • Gabung
Iklan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional Hukum & Kriminial

Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

oleh admin
31 Juli 2023
di Hukum & Kriminial, Jawa Tengah
0
Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SEMARANG, liputanterkini.co.id – Lagi,
Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023).

Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.

“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper. 
“Lalu ketika koper dibuka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada empat paket sabu,” jelasnya.

Kemudian Y memberikan empat paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian  sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita barang bukti sabu seberat empat kilogram. Hal ini bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang merupakan jaringan Malaysia – Pontianak,” ucapnya.

Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang. Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
 
Awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.

Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di Jakarta (Bandara Soetta) Sabtu 29 Juli 2023 pukul 00.15 WIB (transit). 
 
Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN  akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

“IYN mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir.**
(Red)

Tag: Berhasil di Ungkapdi Demak dan SemarangJajaran Polda JatengPeredaran 5 Kilogram Sabu
Share198Tweet124Share50Send
admin

admin

    Facebook Twitter Google+ Pinterest VK RSS

    TikTok

    @liputanterkiniofficial
    Selamat Datang di website kami Liputan Terkini Official - Portal Berita Online - Aktual Berimbang Terpercaya

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Tidak ada hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Home
    • Berita
      • Politik
      • BIsnis
      • Dunia
    • Sains
    • Hiburan
      • E-Sport
      • Musik
      • Film
      • Sport
    • Tekno
      • Aplikasi
      • Gear
      • Gawai
      • Startup
    • Gaya Hidup
      • Kuliner
      • Fesyen
      • Kesehatan
      • Wisata
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

    Selamat Datang kembali!

    Masuk ke akun Anda di bawah ini

    Password yang terlupakan?

    Buat akun baru!

    Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

    *By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
    Semua bidang yang diperlukan. Gabung

    Ambil kata sandi Anda

    Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

    Gabung
    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.