• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

31 Juli 2023
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

Keluarga Besar LBH RENAKTA Turut Berduka Cita atas Berpulangnya Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi

16 Mei 2025
Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

Waspadai Premanisme, Satgas Binmas Himbau Masyarakat Aktif Melapor

15 Mei 2025
Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

Pemilihan Anggota DP Langgar UU Pers, Mandagi Minta Busro dan Komaruddin Mundur

13 Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

10 Mei 2025
Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

Banyuwangi Devisit Anggaran, Edy Gempur : Praktek Ijon dan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Ketimpangan dan Gejolak

9 Mei 2025
Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

Relokasi PKL Alun-alun Wonosari Picu Protes: Mau Ditata atau Ditinggalkan?

8 Mei 2025
RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

RKBK Banyuwangi Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas, Kapolresta Siap Tindaklanjuti

7 Mei 2025
Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

Dadan Hindayana Perkirakan Pegawai BGN Baru Akan Terima Gaji Bulan Ini

7 Mei 2025
Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Anggotanya Apabila Terbukti Menciderai Institusi Polri

5 Mei 2025
Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

Kolaborasi NIHC-TCKN dan STAR4Hire Hadirkan Kurikulum Praktis, Sertifikasi Global, dan Peluang Karier Internasional

5 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Mei 18, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng

oleh admin
31 Juli 2023
di Hukum & Kriminial, Jawa Tengah
0
Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang Berhasil di Ungkap Jajaran Polda Jateng
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

SEMARANG, liputanterkini.co.id – Lagi,
Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023).

Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.

“Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).

Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper. 
“Lalu ketika koper dibuka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada empat paket sabu,” jelasnya.

Kemudian Y memberikan empat paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian  sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.

Kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita barang bukti sabu seberat empat kilogram. Hal ini bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 
“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat empat kilogram yang merupakan jaringan Malaysia – Pontianak,” ucapnya.

Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap IYN alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang. Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
 
Awalnya IYN diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.

Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di Jakarta (Bandara Soetta) Sabtu 29 Juli 2023 pukul 00.15 WIB (transit). 
 
Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat IYN  akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

“IYN mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir.**
(Red)

Tag: Berhasil di Ungkapdi Demak dan SemarangJajaran Polda JatengPeredaran 5 Kilogram Sabu
Share200Tweet125Share50Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.