• Terbaru
  • Sedang tren
  • Semua
  • Berita
  • BIsnis
  • Politik
  • Sains
  • Dunia
  • Gaya Hidup
  • Tekno
Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC

Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC

25 Mei 2023
PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

PT. Trikoja Jaya Abadi Bangun Sinergi dengan Masyarakat Gunungkidul, Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

25 Mei 2025
RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

RKBK Gelar Diskusi Publik, Tekankan Sinergitas Lawan Pungli di Dunia Pendidikan

23 Mei 2025
Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

Tragis! Duel Antar Siswa SMP di Gunungkidul Berujung Maut

21 Mei 2025
Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

21 Mei 2025
Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

Parkir Liar Menjadi Target Polisi Gencarkan Penyuluhan Anti Premanisme di Semarang

21 Mei 2025
Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

Pahami Kondisi di Lapangan, LBH RENAKTA Dukung Upaya Polisi Ungkap Pembunuh Bocah 7th di Kalibaru

20 Mei 2025
LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

LBH RENAKTA Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Praktik Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

20 Mei 2025
PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

PETAWANGI Desak Banyuwangi Transparan dalam Tata Kelola Tambang Galian C

20 Mei 2025
Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora Ditangkap Polisi

19 Mei 2025
Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei :“Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit”

18 Mei 2025
Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

Oknum Dukuh Diduga Hamili Istri Orang, “Jabatan Ditinggal, Gegerkan Warga”

17 Mei 2025
Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

Dapur Gerak Merdeka Mandiri di Kecamatan Wadaslintang Siap Beroperasi Menunggu BGN

16 Mei 2025
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Minggu, Mei 25, 2025
  • Gabung
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC

oleh admin
25 Mei 2023
di DKI Jakarta, Unggulan
0
Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterhttps://wa.me/15551234567

JAKARTA, liputanterkini.co.id – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli kembali memberikan tanggapan atas pemberitaan yang marak beredar di berbagai media terkait proses sidang perkara gugatan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) terhadap pihak ABC (Australian Broadcasting Corporation). Kabag Humas Zulkifli menyatakan, tudingan yang disampaikan Hussain selaku penggugat bahwa panitera dan majels hakim mengerjainya adalah tidak benar. 

“Setelah 2 kali pihak penggugat tidak hadir pada persidangan, maka majelis hakim melaksanakan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun saat sidang akan dimulai, ternyata kuasa hukum dari pihak tergugat ABC hadir,” ungkap Zulkifli, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (25/5/2023). Karena kehadiran dari pihak tergugat tersebut, kata Zulkifli, majelis hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk membuktikan legal standing sebagai kuasa hukum pada sidang yang akan datang.

Zulkifli mengakui, pada saat sidang ketiga itu, pihak kuasa hukum baru akan mendaftarkan surat kuasanya untuk memenuhi ketentuan adminstrasi. Ketika ditanyakan mengenai aturan hukum acara yang dilanggar ketika kuasa hukum belum mendaftarkan surat kuasanya, Zulkifli mengatakan, majelis hakim berhak memberi kesempatan kepada kuasa hukum pihak tergugat. “Masak sudah datang lalu ditolak,” ujarnya.

Zulkifli juga mengomentari terkait permasalahan sidang tanggal 17 Mei 2023 yang dinilai penggugat terjadi kesalahan karena oknum panitera dan majelis hakim dianggap mengerjainya. “Setiap sidang itu hakim pasti memiliki seluruh agenda sidang di tangannya. Jadi setiap akan dimulai persidangan, maka hakim akan memanggil dengan hanya menyebutkan nomor perkara. Dan jika ketika dipanggil tidak ada yang hadir maka sidang dilanjutkan dan ditetapkan penundaannya melalui keputusan sidang,” terangnya. 

Jadi untuk sidang yang katanya penggugat hadir dan sudah menunggu sedari pagi hingga sore, kata Zulkifli, mungkin saja itu disebabkan karena persoalan bahasa. “Saat dipanggil perkara nomor 150, bisa saja pihak penggugat tidak dengar sehinga sidang tetap berlanjut pada pukul 11 siang dengan kehadiran pihak tergugat,” ungkap Zukifli.

Menanggapi pernyataan Kabag Humas Zulkifli tersebut, Hussain yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (25/5/2023) di Jakarta, mengaku terkejut.  “Pada saat yang sama, pengadilan yang terhormat tidak menganggap kehadiran saya pada tanggal 17 Mei sebagai kehadiran yang sebenarnya dan sah. Itu merampas hak saya yang sah, resmi dan legal,” tandas Hussain.

Dia juga menambahkan, pada saat itu dirinya memiliki bukti kehadirannya sah dan resmi, terdaftar dan terdokumentasikan. Dan dia juga didampingi penerjemah resmi dan sejumlah sahabat. “Yang aneh adalah  komentar dari pengadilan yang terhormat yang tidak membahas sedikitpun apa yang terjadi pada tanggal 17 Mei, dan tidak menegaskan akan kehadiran saya. Padahal saya hadir dan melakukan registrasi secara elektronik, dan benar-benar hadir di pengadilan yang terhormat dari jam 10:00 sampai jam 16:30,” ungkap Hussain yaki disertai bukti-bukti foto barcode dan foto kehadiran di depan ruang sidang.

Dan yang sangat menyedihkan, kata dia, adalah meskipun pengadilan yang terhormat tahu akan kehadiran dan keberadaannya, tapi sangat disayangkan pihak pengadilan merampas haknya yang sah. Sebaliknya, lanjut Hussain, pihak pengadilan telah memberikan hak kepada pengacara ABC tanpa yang bersangkutan melakukan proses registrasi resmi dan  tanpa memiliki bukti resmi perwakilannya dari ABC.

“Padahal pihak ABC sebenarnya bisa saja mengirimkan salinan asli agensi tersebut kepada pengacaranya ini dalam waktu 24 jam tanpa halangan sedikitpun. Toh itu hanya berbentuk selembar kertas. Sementara saya datang langsung dari Sydney hanya untuk hadir di pengadilan yang terhormat ini,” imbuhnya.

Menurut Hussain, Ini adalah kali kedua, bukan pertama dimana  ABC mencoba mengulur waktu hingga penutupan kantornya di Jakarta.

“Saya dan banyak orang seperti saya  telah dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Saya datang kepada Anda, hai Indonesia  (rakyat dan pemerintah) meminta keadilan dan suara hati nurani Anda. Tidak lebih. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan untuk  diri saya keluarga saya dan suku saya,” kata Hussain lirih.

Dikatakan pula, menjadi sangat aneh bila pengadilan yang terhormat mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan  ruang sidang yang sudah ditentukan pada tanggal 17 Mei 2023. Sebab menurut jadwal yang ada dan didukung oleh  barcode elektronik, ruang sidang akan berada di lantai 2, bukan di lantai 3.

Pada saat yang sama, pengadilan mengklaim bahwa persidangan diadakan di ruang Sujono dan itu berada di lantai 3. “Ini benar-benar kontradiktif dan tidak logis. Dan pengadilan yang terhormat ini mengaku sidang dilangsungkan di ruang Sujono tepat pukul 11.00 tanggal 17 Mei 2023 di lantai tiga.

“Ini tidak benar.  Karena pada saat itu di ruang Sujono ada sidang  tertutup dan kami tidak diperbolehkan masuk.  Kami diminta menunggu di luar sampai sidang berakhir sekitar pukul 11.25 siang. Saat itu  kami sedang duduk tepat di depan ruangan sidang.  Setelah sidang tertutup berakhir kami segera masuk dan semua orang  termasuk majelis hakim sudah pergi meninggalkan tempat,” beber Hussain.

Pernyataan Hussain tersebut sekaligus membantah keterangan Kabag Humas Zulkifli bahwa sidang dimulai pukul 11 sementara pada saat bersamaan Hussain mengaku berada di lokasi bersama penerjemahnya. Bahkan Hussain menunjukan bukti scan barcode bahwa pada pukul 10:48 sampai pukul 11:30 pengacara ABC belum hadir di PN Jakarta Pusat. 

“Klaim pengadilan yang terhormat  bahwa mungkin saya tidak mengerti bahasa Indonesia ketika  nomor perkara saya 150 dipanggil, bagi saya ini adalah tidak logis.  Karena saya didampingi oleh tiga orang Indonesia yang duduk bersama saya, termasuk seorang di antaranya penerjemah resmi dan bersertifikat. Beliau  juga bertanya beberapa kali dan dijawab bahwa sidang akan diadakan di ruang lain, bukan di ruang Sujono,” terangnya.

Hussain juga keberatan atas pernyataan pihak pengdialan bahwa pengacara ABC sebetulnya hadir pada tanggal 3 Mei 2023 namun tidak sempat hadir di ruang sidang.

“Klaimnya bahwa pengacara ABC hadir di  gedung pengadilan tanggal 3 Mei tanpa melakukan registrasi resmi sesuai dengan peraturan dan tata tertib beracara di pengadilan, serta tanpa membawa Surat Kuasa resmi dari pihak ABC,  adalah tidak sah demi hukum, sesuai dengan hukum di Indonesia,” tandas Hussain sembari membeberkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Menutup wawancara via telepon, Hussain mengatakan, pihaknya sangat berharap pengacara Hotman Paris yang terkenal suka menolong orang terzolimi, kiranya dapat membantunya dalam hal ini sebagai seorang korban yang mencari keadilan di Indonesia.***
(Red/SPRI)

Tag: DipertanyakanPernyataan HumasPN Jakarta Pusat
Share206Tweet129Share52Send
admin

admin

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
LIPUTAN TERKINI OFFICIAL

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Nasional
    • Hukum & Kriminial
    • Peristiwa
  • Berita
  • Tekno
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • REDAKSI

Copyright © 2021 LiputanTerkini.co.id.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
Semua bidang yang diperlukan. Gabung

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Gabung
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.