BANYUWANGI, liputanterkini.co.id – Diberitakan sebelumnya, unit reskrim Polsek Purwoharjo telah berhasil meringkus oknum guru sekolah dasar pelaku cabul terhadap muridnya sendiri. Karena akibat perbuatan bejad pelaku, korban kini telah mengandung 5 bulan. Senin (21/5/2023).
Dalam keterangannya, Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan seorang warga yang menyatakan bahwa anaknya hamil akibat dicabuli oleh guru mereka sendiri.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa korban hamil dan pelakunya adalah seorang guru di sekolah tempat korban belajar,” jelasnya.
Pelaku inisial AM (33), adalah seorang guru di sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Menurutnya perbuatan bejadnya itu di lakukan pada hari Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 14.00 wib, di sekolah tempat korban belajar.
Sementara korban mengaku bahwa pelaku membujuknya untuk melakukan perbuatan bejad tersebut di ruang dalam lingkungan sekolah.
Kejadian itu berlangsung saat jam pelajaran di sekolah. Korban dirayu hingga mau melakukannya,” terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku di amankan di Mapolsek Purwoharjo.
Dikonfirmasi di sela aktivitasnya, Dewan Pengawas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Bagus Abu Bakar dan Syaiful Bahri menyatakan mengapresiasi tindak cepat jajaran Polsek Purwoharjo dalam menangani kasus tersebut, tak menunggu lama, Pelaku berhasil di bekuk dan di kuring di jeruji besi.
“Kami sangat apresiasi tindakan unit reskrim Polsek Purwoharjo, dengan cepat pelaku oknum guru cabul itu dapat di ringkus dan di jebloskan ke jeruji besi”, ungkap Bagus.
Jangan kasih ampun, pelaku wajib di proses hukum atas perbuatan bejadnya, tegasnya.
Senada dengan Bagus, Syaiful Bahri menambahkan bahwa perbuatan oknum guru SD di Purwoharjo itu sangat tidak manusiawi, dan sangat melukai hati wali murid dan akan mencederai Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Guru sepatutnya dapat memberi tauladan yang baik, bukan malah berbuat bejad kepada muridnya. Perbuatan AM tidak bisa di tolelir lagi, layak di pecat dan di hukum berat, pungkas Syaiful.*”
(Ynt)