Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
DKI JakartaKegiatan Kepolisian

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Layanan Pengaduan Kapolres Metro Jakarta Timur

114
×

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Layanan Pengaduan Kapolres Metro Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

JAKTIM, liputanterkini.co.id – Sebagaimana telah di pahami masyarakat selama ini, bahwa layanan informasi diterima Polri melalui saluran telepon 110, kerap kali informasi dan aduan masyarakat juga masuk melalui personal anggota polisi.

Namun implementasi dari Polri Presisi, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan dan informasi, khususnya untuk Polres Metro Jakarta Timur saat ini sudah membuka layanan pesan singkat/Chat melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081399388201, Instagram: @kapolresmetrojaktim.official dan melalui email: kapolresmetrojakartatimur@gmail.com yang tentunya aduan melalui kanal tersebut secara langsung dapat di ketahui oleh Kapolres Metro Jakarta Timur.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Mengapa harus WhatsApp, Instagram dan Email, karena aplikasi ini sudah populer di kalangan masyarakat. Bahkan rata-rata ponsel yang di miliki masyarakat sudah dilengkapi aplikasi itu,” ungkap KBP Dr. Leonardus Simarmata, S. Sos., S. IK., MH., M. Han, Kapolres Metro Jaktim.

Layanan Aduan Masyarakat center Polres Metro Jaktim tersebut, adalah sarana untuk mengelola semua informasi dari masyarakat yang di kendalikan oleh operator dari anggota Polres Metro Jaktim yang kemudian dikelompokkan berdasar kategorinya.

“Lewat Yanduan di kanal Instagram, Email dan WhatsApp Center di 081399388201 tersebut, masyarakat dapat dengan mudah memberikan informasi atau melaporkan tindak pelanggaran dan kejahatan di sekitarnya,” tegasnya.

Kapolres Metro Jaktim mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut guna mendukung tugas Kepolisian dalam pelayanan menjaga kamtibmas di Kabupaten Metro Jakarta Timur.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dan atau ingin melaporkan adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur dapat menghubungi pelayanan aduan masyarakat (Yanduan) tersebut di atas”, pungkas Kapolres.**
(Red)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *