KLUNGKUNG, liputanterkini.co.id – Pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 pukul 09.30 Wita, bertempat di Dusun Tegal Wangi Desa Nyalian Kec. Banjarangkan Kab. Klungkung. Jumat Mesadu Polsek Banjarangkan Apresiasi dengan Curhatan Hati Masyarakat Untuk Polri.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Banjarangkan AKP I Wayan Sujana, S.H.,M.M., Pejabat Utama Polsek Banjarangkan., Bhabinkamtibmas Desa Nyalian., Anggota Polsek Banjarangkan., Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Yowana.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kapolsek Banjarangkan AKP I Wayan Sujana, S.H.,M.M :
“Jadi kegiatan jumat mesadu ini kami laksanakan untuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri dan langsung turun kelapangan guna mendengarkan masukan atau saran dari masyarakat, sehingga kami dapat berbenah dalam hal memberikan pelayanan. Serta menyerap Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas khususnya di Daerah Banjarangkan”.
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab, I Gede Mertayasa menanyakan apa syarat dan bagaimana mekanisme dalam membuat Surat Kehilangan dan I Nyoman Lanus menanyakan tata cara untuk membuat SKCK.
Tanggapan/Jawaban dari Kapolsek Banjarangkan dan PJU Polsek Banjarangkan Syarat-syarat :
- Membawa identitas diri. Jika anda tidak kehilangan KTP maka dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
2 Menyiapkan data yang dilaporkan. Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya.
3 Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
Untuk sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat.
Untuk ijazah melampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Untuk buku rekening atau tabungan atau ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK.
Untuk KTP atau Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Kehilangan :
- Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat.
- Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
- Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.
Syarat Pembuatan SKCK Baru:
Untuk membuat SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia :
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Kegiatan selesai pukul 10.30 Wita, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.**
(Echa/Hms)