SURABAYA, liputanterkini.co.id – Pada Hari ini Selasa ,9 Mei 2023 Pukul.10.00 wib Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengadakan Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia . Aksi pembacokan dengan senjata tajam celurit yang mengakibatkan korban meninggal pada hari Jumat 05 Mei 2023 pukul 22.00 Wib didepan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5-A Surabaya .
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut dilakukan oleh tersangka AR (47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Dari pelaku, Satreskrim Tanjung Perak mengamankan,
pakaian yang digunakan korban, sebilah Celurit panjang 57 cm dengan gagang kayu
warna coklat dilapisi karet warna hitam yang digunakan
untuk membacok korban serta
pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.
“ Karena amarah dan kesalahpahaman Pelaku ini membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Arief Riski Kasat Reskrim, Selasa (9/5/2023).
Kasat melanjutkan peristiwa itu terjadi bermula saat
pelaku sakit hati dikarenakan korban telah menuduh pelaku sedang mencari adik Korban, pelaku semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari Korban.
Setelah kejadian ,Petugas langsung melakukan TKP dan menggali informasi terhadap beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut .Setalah dianalisa hasil dari TKP dan para saksi yang mengetahui kejadian ,pelaku mengarah kepada seorang yang pernah melakukan tindak kejahatan tahun 2017 kasus penganiayaan (residivis).
Petugaspun melakukan Lidik keberadaannya pelaku dan didapati informasi bawahasannya pelaku telah sembunyi di Sampang Madura .
“Lalu Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku dalam perjalan dari Madura ke Surabaya ,” ungkap Kasat.
Sehingga polisi dengan mudah mengamankan pelaku saat turun di rest area untuk sholat dan pengeledahan pelaku diketemukan celurit yang di gunakan pelaku untuk membacok korban hingga tewas.
Atas perbuatan Tersangka yang telah melakukan tindak pindana Penganiayaan mengakibatkan kematian atau barang siapa dengan terang -terangan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang siapa yang mengakibatkan maut sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7tahun kurungan. Pasal 170 ayat 2 ke tiga KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun (dua belas)tahun kurungan ,” ungkapnya. (Ifa)