KARANGASEM, Liputan Terkini – Perkembangan situasi saat ini menuntut semua untuk bisa bekerja dengan cepat, sigap dan tepat, hal itu juga berlaku bagi Institusi Kepolisian di seluruh Indonesia, Quick Wins menjadi landasan dasar dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, hal itu juga yang saat ini dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Karangasem dalam hal ini Jajaran Polsek Bebandem dalam penanganan kasus Penganiyayaan beberapa hari lalu yang indikasi pelakuknya melarikan diri, dengan berbagai upaya dan kerja keras Pada hari Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wita.
Unit Reskrim Polsek Bebandem mendapat informasi dari warga bahwa melihat Pelaku Penganiayaan berinisal IKS alias MD datang/pulang ke Gubuknya yang berlokasi di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Kec. Bebandem untuk mengganti bajunya, dimana pelaku telah melarikan diri selama 3 (tiga) hari sejak melakukan Penganiayaan terhadap Korban berinisial IKD pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023.
Mendapatkan informasi tersebut, atas Perintah Kapolsek Bebandem AKP I NENGAH SUNIA, SH, Unit Reskrim Polsek Bebandem dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bebandem IPDA I GEDE ALIT, S.H langsung bergerak menuju Gubuk tempat Pelaku berada dan sesampainya disana pers Unit Reskrim tidak langsung menemukan Pelaku karena Pelaku sempat bersembunyi dibelakang tumpukan Kayu Bakar.
Namun setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga Pelaku, Pelaku akhirnya mau keluar dan menyerahkan diri selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bebandem mengamankan Pelaku untuk dilakukan introgasi di Mapolsek Bebandem.
Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 07.30 Wita telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan Korban berinisial IKD yang dilakukan oleh Pelaku berinisial IKS alias MD yang terjadi di jalan setapak di Banjar Dinas Mumbul, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Kejadian Penganiayaan tersebut bermula dari kegiatan rutin Korban mencari janur, dimana pagi itu Korban mencari/memetik janur di kebun milik sendiri yang lokasinya tidak jauh dari kebun milik Pelaku untuk dijual kepada pelanggan.
Kemudian setelah selesai mencari/memetik janur, selanjutnya Korban langsung membawa janurnya ke pelanggan/pembeli dan tepat pada saat melintas di jalan setapak yang melewati kebun milik Pelaku, tiba-tiba Korban diserang oleh Pelaku dari belakang dengan menggunakan sebatang Kayu Enau (Uyung) dan mengenai kepala bagian atas Korban, kemudian Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun Pelaku mengejar Korban dan setelah mendapatkan Korban Pelaku kembali memukul (menganiaya) berulang kali di bagian Kepala dan pinggang dengan menggunakan kayu enau (uyung).
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh warga yang pada saat itu melintas kemudian melerai karena dilihat Pelaku dengan membabi buta memukul Korban. Akibat kejadian tersebut, Korban dilarikan ke Rumah Sakit BaliMed Karangasem untuk mendapat perawatan dan Korban mengalami luka pada kepala sampai mengeluarkan darah dan mendapat 29 jahitan, luka lecet pada jari tangan dan luka memar pada pinggang dan Korban sempat di opname selama 2 hari.
Secara terpisah Kapolsek Bebandem AKP I Nengah Sunia, SH, menjelaskan bahwa akibat perbuatannya Pelaku sementara disangkakan Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman 2 tahun 8 bulan, namun menurut warga bahwa Pelaku sudah pernah dihukum dalam perkara Pembunuhan sekira tahun 1990 dan divonis 15 tahun penjara. sekaligus Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah atau persoalan dan berharap masyarakat bisa menahan diri dan menyelesaikan permasalah secara bijak dan kepala dingin agar tidak timbul masalah yang bisa merugikan dirinya atau berbagai pihak.**
(Echa/Hms)