Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BaliHukum & Kriminial

Dua Bulan Berjalan, Sat Narkoba Polres Bangli Berhasil Tangkap Empat Orang Pelaku Narkoba

1
×

Dua Bulan Berjalan, Sat Narkoba Polres Bangli Berhasil Tangkap Empat Orang Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGLI, Liputan Terkini – Awal tahun 2023, Sat Narkoba Polres Bangli berhasil tangkap empat orang pelaku Narkoba di wilayah Bangli. Hal tersebut disampaikan saat press release kasus Narkoba di Mapolres Bangli, Senin (27/2).

Seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, SH., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H.,M.H., didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta menuturkan keempat pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda dari rentang waktu bulan Januari hinga Februari 2023 ini.

Example 300x600

Pelaku Kadek PA alias Dek Bo dan JS ditangkap pada bulan Januari 2023 sedangkan I Nyoman YW alias Napo dan I Gede OA ditangkap di bulan Februari 2023.

Dari keempat pelaku yang ditangkap tiga diantaranya merupakan pengguna dan satu orang berinisial JS merupakan seorang pengguna sekaligus kurir.

Dari hasil akumulasi barang bukti narkotika jenis sabhu diperoleh seberat 1,05 gram Bruto atau 0,62 Netto, lebih lanjut Kasat Narkoba Mengatakan untuk Pelaku JS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun.**
(Echa/Hms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *