KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana, kini menjadi bola panas di internal kepolisian. Pengaduan-pengaduan seputar penanganannya yang sangat alot, kini mengundang rasa penasaran jajaran petinggi Polri, mulai dari Mabes Polri sampai Polda Bali.
Bahkan, Polda Bali melalui Bid Propam secara khusus memanggil pelapor kasus tersebut untuk dimintai klarifikasi seputar awal mula munculnya kasus, motif pelaporannya hingga pengaduan terkait penanganan kasusnya yang terkesan tidak profesional. Mengingat laporan kasus tersebut sebulan lagi akan berulang tahun.
Tingginya sorotan publik terhadap penanganan kasus ini di Mapolres Klungkung, membuat internal kepolisian banyak mendapat pertanyaan seputar penanganan kasusnya.
Apalagi, banyak pengaduan masyarakat masuk baik ke Mabes Polri maupun Polda Bali, membuat integritas kepolisian kembali dipertaruhkan untuk menuntaskan kasus yang sesungguhnya sederhana ini. Apakah masih layak dipercaya untuk menegakkan keadilan atau hanya lembaga formal yang sifatnya hanya melaksanakan rutinitas yang sama setiap tahun tanpa prestasi. Sehingga kasus sederhana seperti ini masih menjadi tunggakan hingga memasuki tahun 2023.
Polda Bali melalui Subbidpaminal Bid Propam Polda Bali memanggil pelapor kasus ini, I Wayan Sukarta pada Rabu 18 Januari 2023, untuk mengklarifikasi adanya informasi penanganan kasus ini yang terkesan tidak profesional oleh jajaran kepolisian di tingkat resort. Pelapor pun langsung hadir didampingi Ketua DPD Partai Perindo Klungkung Nengah Suwitra dan Ketua Dewan Penasehat LSM Komnas PAN Bali Dewa Gede Sena. Mereka diterima Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi di Ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, untuk mendengar penjelasan langsung dari pihak pelapor ini. Pada kesempatan ini, pelapor pun menyampaikan secara lugas ketidakberesan penanganan kasus ini, yang masih muter-muter karena dianggap kurang alat bukti.
Padahal, sejak awal melaporkan kasusnya, pihaknya sudah sangat melengkapinya dengan bukti-bukti kuat. Mulai dari pendapat hukum dari ahli hukum secara lugas menyatakan kasus ini merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. Bukti salinan ijazah palsu yang digunakan saat mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Klungkung Dapil Kecamatan Klungkung, dimana ijazah tersebut sesungguhnya adalah milik I Ketut Rintayasa, dibuktikan dengan nomor ijazahnya yang tercatat pada Dinas Pendidikan atas nama Rintayasa.
Selain itu, juga dilampirkan bukti rekaman video pengakuan terlapor kepada Ketua DPW Partai Perindo Bali saat itu I Wayan Sukla Arnata, saat upaya mediasi ketika pertama kali masalah ini mencuat, lengkap dengan rekaman video upaya dugaan suap kepada Sukla Arnata saat itu, agar masalah ini tidak melebar namun ditolak oleh Sukla Arnata. Seiring penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti salinan ijazah palsu yang terekam di Silon KPU Pusat. Bukti ini membuat kasusnya semakin serius, karena bukti fisik salinan ijazah didapat di KPU Kabupaten justru berbeda dengan terekam di Silon KPU Pusat. Sehingga diduga kuat ada upaya menghilangkan barang bukti di KPU Kabupaten, dengan mengganti dokumen fisik ijazah palsu yang digunakan saat pencalonan waktu itu, dengan ijazah asli milik terlapor yang kabarnya baru ditemukan setelah kasus ini menjadi sorotan tajam publik.
Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung juga sudah mengantongi keterangan Komisioner KPU Pusat yang memperkuat bagaimana bukti salinan ijazah palsu itu terupload di Silon. “Dari syarat melampirkan dua alat bukti kuat, kasus ini bukti-buktinya sudah lebih dari itu. Lalu atas dasar apa lagi, kasus ini tidak bisa dituntaskan kepolisian di Klungkung?. Maka, tidak salah kemudian penanganan kasusnya terkesan tidak profesional oleh banyak masyarakat, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri,” jelas pelapor kepada Kepala Bidpropam Polda Bali.
Setelah pelapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi, selanjutnya Bidpropam Polda Bali juga akan melakukan hal serupa pada jajaran kepolisian di Mapolres Klungkung. Setelah itu, Bidpropam akan memberikan SP2HP kepada pelapor. Bidpropam Polda Bali memastikan tetap akan berupaya mendorong tindakan-tindakan profesional dalam upaya penanganan kasus, maupun pengaduan terhadap pihak yang menangani kasusnya.
Sementara pihak Sukarta sebagai pelapor, berharap pihak kepolisian masih bisa bertindak tegas terhadap persoalan-persoalan seperti ini. Sebab, kerugian atas persoalan ini cukup besar. Tidak hanya secara materiil dari para pihak yang dirugikan, tetapi juga terhadap iklim demokrasi yang sedang dibangun tegak lurus, dinodai oleh praktek-praktek curang hanya untuk memenangkan persaingan.
Ini menjadi salah satu contoh cara menipu rakyat agar bisa lolos menjadi anggota dewan. Karena ijazahnya diduga palsu, maka oknum dewannya pun juga “palsu”. “Jika ini terbukti, maka apa yang diterima dari negara selama menjabat, berpotensi menjadi kerugian negara. Sehingga praktek curang seperti ini tidak bisa dibiarkan. Maka, kami berharap jangan ada dusta diantara Polri. Kami masih percaya keadilan masih ada di lembaga penegak hukum ini,” pungkas Sukarta.**
(Echa)