BANYUWANGI, Liputan Terkini – Hal mengejutkan, di duga telah terbit sertifikat hak milik (SHM) ganda dalam obyek yang sama, di Desa Parijatah Kulon, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Hj. Siti Ropi’ah, Warga Dusun Sumberejo, Desa Parijatah Wetan, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi.
Kepada Liputan Terkini, Hj. Siti Ropi’ah mengaku obyek tanah SHM atas nama Suaminya (alm. Ahmadi-red) di Desa Parijatah Kulon telah di kuasai orang lain dan telah terbit SHM baru atas nama orang lain.
“Pada tahun 1985, telah terbit SHM atas nama Ahmadi, suami saya almarhum yang di terbitkan oleh kantor BPN Banyuwangi. Namun tiba – tiba obyek tanah tersebut di kuasai orang lain dan telah terbit SHM baru dengan obyek yang sama atas nama orang lain. Sementara SHM atas nama suami saya masih ada dan tidak pernah terjadi peralihan hak”, terang Siti Ropi’ah. Senin (5/12/2022) saat ditemui di rumah suaminya di Desa Kebaman, Kec. Srono.
Kepala Desa Parijatah Kulon, Misman, saat di konfirmasi Liputan Terkini di ruang kerjanya, membenarkan telah terbit SHM atas nama H. Ika Nurmayanti sekitar tahun 2012 – 2013 dalam obyek yang sama sebagaimana tercatat dalam SHM atas nama Ahmadi yang terbit 1985 yang lalu. Selasa (6/12/2022).

Diakuinya, bahwa saat itu terjadi pada masa jabatannya yang pertama, ia merekomendasi permohonan penerbitan SHM baru itu berdasarkan permintaan warga, yakni Hj. Hikmah dengan menunjukkan surat pernyataan jual – beli atas obyek tanah tersebut dengan H. Budi Santoso.
“Saat itu sekira 2012 – 2013, saya merekomendasi penerbitan SHM berdasarkan permintaan Hj. Hikmah, ia menunjukkan surat pernyataan jual – beli dengan H. Budi Santoso untuk di proses SHM atas nama H. Ika Nurmayanti, istri H. Abdullah. Menurutnya, tanah tersebut oleh Hj. Hikmah telah di jual kembali kepada H. Abdullah”, terang Kades.
Penerbitan SHM an. H. Ika Nurmayanti, Istrinya H. Abdullah berdasarkan petok an. Kakeknya H. Budi Santoso. Dan sebagai pelepasnya adalah H. Budi Santoso. Dan saya tidak tau bahwa ternyata obyek tanah di maksud telah terbit SHM sebelumnya atas nama Ahmadi, tambahnya.
Saya hanya sebagai pelayanan masyarakat, melayani permintaan warga, dalam hal ini yang harus di salahkan H. Budi Santoso, tutup Kades.*
Bersambung, Penjelasan H. Abdullah yang ternyata berbeda dengan penjelasan kades….
(Red)














