KLUNGKUNG, Liputan Terkini – Dua bulan sejak pemberlakuan tarif baru penyebrangan fastboat Kusamba – Nusa Penida, kini mulai dirasakan sangat memberatkan masyarakat. Khususnya masyarakat Nusa Penida.
Tarif baru yang naik cukup drastis, semakin mencekik rakyat kecil, ditengah situasi sulit ekonomi yang belum pulih dari pandemi Covid-19.
Besaran kenaikan tarif fastboat ini, benar-benar tidak masuk akal.
Salah satu warga Nusa Penida, Ketut Dadi, kepada media ini, Senin, 28 Nopember 2022, menyampaikan kenaikan tarif fastboat ini, membuat biaya transportasinya setiap hari pulang pergi dari Nusa Penida sangat membengkak. Rumusan kenaikan tarifnya sangat ngawur dan hanya menguntungkan pengusaha fastboat. Sementara masyarakat Nusa Penida, yang sudah hidup susah setelah matinya pariwisata, tambah susah lagi.
“Ini rumusannya apa? Kenapa naiknya tak masuk akal begini. Dulu Rp 50 ribu sekarang Rp 75 ribu. Saya dengar penyebrangan Sanur-Nusa Penida tarifnya juga segitu. Yang benar saja, itu Sanur-Nusa Penida jaraknya dua kali lipat dari Kusamba-Nusa Penida. Tapi tarifnya sama. Ini namanya mencekik rakyat yang sudah susah,” keluh Ketut Dadi.
Dia juga heran, sudah dua bulan kenaikan tarif ini menjadi keluhan masyarakat Nusa Penida. Tetapi, pemerintah daerah tidak pernah mendengarkannya. Masalah ini seolah-olah sudah dianggap selesai dan masyarakat sudah menerima. Padahal, situasinya sangat membebani masyarakat Nusa Penida.
“Dimana letak pedulinya pemerintah daerah terhadap masyarakat Nusa Penida. Sejak dulu sampai sekarang, keluhan-keluhan, protes tinggal protes. Ujung-ujungnya masyarakat yang semakin dirugikan,” katanya.
Dia mengaku kecewa dengan pemerintah daerah. Dengan pembangunan pelabuhan baru di Nusa Penida, masyarakat akan semakin nyaman melakukan penyebrangan. Ternyata, dengan kenaikan tarif sebesar itu, masyarakat semakin berfikir untuk pulang ke Nusa Penida. Apalagi, mau berwisata. Kenaikan tarif sebesar itu, menurunya benar-benar tidak menunjukkan empati kepada masyarakat kecil yang sedang hidup susah.
Dia meminta agar kenaikan tarif ini, besarannya ditinjau ulang. Pemerintah daerah harus bertindak. Pengusaha fastboat juga tidak boleh subjektif, hanya memikirkan keuntungannya semata. Sementara masyarakat Nusa Penida selalu menjerit semakin kesulitan menghadapi situasi yang sudah sulit.
Penyesuaian tarif kapal cepat (fast boat) dari pelabuhan di Kusamba menuju Nusa Penida resmi diberlakukan sejak 21 September 2022. Ini sesuai dengan surat Dinas Perhubungan dengan Nomor 552/2596/Dishub2022. Pasca kenaikan harga BBM, tarif penyeberangan dari pelabuhan di Kusamba menuju Nusa Penida naik yakni Rp75.000 dari awalnya Rp50.000 untuk penumpang domestik dewasa. Sedangkan anak-anak (domestik) dari awalnya Rp 35.000 naik menjadi Rp 50.000.
Tarif bagi wisawatan asing (mancanegara) untuk dewasa Rp 150.000/orang, dari tarif lama Rp 75.000/orang. Sedangkan untuk anak-anak (mancanegara) Rp 100.000/orang, dari tarif lama Rp 50.000/orang.
Sementara dari Pelabuhan di Desa Kusamba menuju Pelabuhan di Desa Jungutbatu (Pulau Lembongan), naik menjadi sebesar Rp 85.000/orang, dari tarif lama Rp 65.000/orang. Sedangkan tarif anak-anak Rp 60.000/orang dari tarif lama Rp 35.000/orang. Untuk wisawatan asing Rp 200.000/orang, dari tarif lama Rp 85.000. Sedangkan tarif anak-anak, Rp 150.000/orang dari tarif lama Rp 60.000/orang.
Para penumpang, khususnya yang sering bolak balik dari Nusa Penida ke Klungkung daratan, mengaku berat dengan kenaikan tarif fast boat ini. Pengelola fastboat menaikan tarif ini dengan dalih membengkaknya biaya operasional dan biaya suku cadang saat ini juga naik.
Pertama karena adanya pengalihan dari bahan bakar premium ke pertalite, serta adanya kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite. Kondisi ini yang membuat biaya operasional fast boat semakin tinggi.**
(Echa)

















