Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
BaliKegiatan Kepolisian

Kapolres Buleleng, Sambil Lesehan Berikan Penekanan Kepada Siswa Latja

21
×

Kapolres Buleleng, Sambil Lesehan Berikan Penekanan Kepada Siswa Latja

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BULELENG, Liputan Terkini – Guna kepentingan dan kelancaran kegiatan Latihan kerja (Latja) siswa Diktuk Bintara Polri Gel. II T.A. 2022, dilaksanakan Latja pada tiap-tiap Polsek se Bali dan salah satunya adalah Polres Buleleng. Pelaksanaan latja yang dilaksanakan siswa dimulai dari tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022.

Siswa latja saat melaksanakan kegiatannya ditempatkan dibeberapa satuan fungsi secara bergantian, diantaranya di Fungsi Lantas, Fungsi Samapta, Fungsi Intel, Fungsi Reskrim dan Fungsi Binmas,

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Disetiap fungsi akan diberikan tugas pokok yang wajib diketahui para siswa Latja, sehingga para siswa mengetahui langsung apa yang diperoleh selama ini di pendidikan dan saat pelaksanaan praktek di Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat memberikan penekanan kepada siswa didampingi Kabag SDM KOMPOL Gede Juli, S.IP., dan juga beberapa perwira pendamping siswa.

Beberapa penekanan yang disampaikan Kapolres Buleleng kepada siswa, agar siswa nantinya dalam pelaksanaan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada pasal 13 tentang tugas Pokok Kepolisian diantaranya, a; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b; menegakkan hukum, dan c; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, ucap Kapolres.

“Didalam memelihara situasi kamtibmas harus didahului dengan langkah-langkah preemtif melalui penyuluhan atau komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat, kemudian Preventif yaitu pencegahan agar tidak terjadinya gangguan Kamtibmas melalui pelaksaan patroli dan kegiatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan yang terakhir Represif atau penindakan Hukum”, kata Kapolres.

“Pahami dan pedomani ketentuan undang-undang dalam melaksanakan tugas sehingga tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada“, tegas Kapolres.**
(Echa/Hms)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *