KOTA TANGERANG, Liputan Terkini – Viral di Media sosial (medsos) adanya dugaan ujaran kebencian terhadap SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) yang terjadi di Cipondoh beredar melalui grup WhatsApp dan Twitter. Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota sigap melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 7 orang oknum anggota salah satu ormas yang terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintai keterangan.
Alhasil dari ke 7 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46)
dan SZ alias Kumis (55).
“Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu inisial EL telah melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. Sabtu (14/10/2022) dalam keterangan persnya.
Zain pun mengungkapkan kronologis kejadian tersebut pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video yang berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.
“Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
“Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110,” tukasnya.
Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.**
(Red)


































