BANYUWANGI, Liputan Terkini – Tindak pidana perampasan dengan kekerasan kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini, korbannya siswi kls 2 salah satu MTs di Muncar inisial RRS (15) yang tinggal Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi. (13/12/2022) yang lalu.
Pelaku adalah DN (44) seorang perantau warga Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang tinggal di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Atas kejadian tersebut, ibu korban, KER melapor ke Polisi.
Pria bertubuh gempal itu pun, akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kepada Liputan Terkini, Kapolsek Muncar, AKP Imron, SH menceritakan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh DN, terjadi pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.
“Kejadian berawal hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, sekira jam 01.00 Wib, di rumah korban, masuk Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kec. Muncar, ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Saat itu ibu korban KER sedang istirahat di rumahnya yang ada di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, sekira pukul 02.00 Wib, seorang kerabat mengabarkan bahwa anaknya, RRS muntah darah, mendengar hal tersebut ibu korban bergegas menuju rumahnya di Dusun Muncar, sesampai di rumah Dusun Muncar, didapati anaknya dalam kondisi pingsan dan terdapat luka sayat pada leher, melihat kondisi tersebut selanjutnya KER membawa korban dibawa RS terdekat, ungkap Kapolsek.
Saat di RS, petugas RS meminta ibu korban untuk mengambilkan baju ganti buat korban, karena bajunya berlumuran darah, setiba di rumahnya di Dusun Muncar, Rt. 01/02 Desa Kedungrejo, ternyata dompet dan HP milik korban sudah tidak ada di tempatnya.
Tak lama kemudian, korban sadar dari pingsan dan menceritakan kejadian yang sebenar kepada KER, ibunya. Bahwa menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut di lakukan oleh DN, saat itu korban sambil menangis bercerita bahwa saat kejadian, korban disuruh buka baju, namun korban menolak dan berontak, selanjutnya korban di pukul oleh DN hingga lehernya terluka bekas sayatan hingga mengeluarkan darah, tambah Kapolsek.
Berdasarkan laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Muncar lakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wib di dapat informasi bahwa ada seorang lelaki tak dikenal sudah beberapa hari nginap dan tidur di kebun di wilayah Desa Rejoagung, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan warga sekitar, dari hasil interogasi, orang tak dikenal tersebut mengaku bernama DN, saat itu juga dilakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan, DN mengakui perbuatannya, benar telah mengambil Handphone milik korban dan melukai korban dengan pisau dapur yang ada didalam kamar korban.
Setelah melakukan aksinya, DN membuang pisau dijalan gang dan kabur menuju lokalisasi di Wonosobo yang sebelumnya menjual Handphone korban sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan makan sehari hari, dan masih tersisa Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), pungkas AKP Imron SH.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah Dosbook HP Merk OPPO A16, uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sebilah pisau kecil gagang kayu, diamankan di Polsek Muncar.
Pelaku di sangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP dan pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan anak.
Atas kejadian tersebut, korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).**
(Edy/Kris)