GIANYAR, Liputan Terkini – Melalui Sipandu Beradat Kapolsek Tampaksiring melaksanakan atensi kegiatan verifikasi data pengajuan pensertifikatan tanah teba program PTSL di Desa Adat Jero Kuta Pejeng bertempat di Kantor Perbekel Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring, Rabu (30/11) siang.
Kegiatan ini tampak dihadiri Kadis Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gianyar Ir. I Gusti Ngurah Swastika, MT., Tim verifikasi BPN Kabupaten Gianyar diwakili Tim PTSL I Wayan Ariyanto didampingi I Made Suwitra, Camat Tampaksiring I Dewa Gede Pariyatna, SSTP, Perbekel Pejeng I Wayan Sukarsa,SE. dan Perwakilan.
Melalui Kegiatan Sipandu Beradat akhirnya ditemui titik terang dimana dalam pensertifikatan tanah teba program PTSL di Desa Adat Jero diatasnamakan oleh warga masing masing.
Warga diwakili Ketut Gede Sudiarta menyerahkan kepada tim verifikasi untuk memproses berkas yang diajukan, mengenai kendala dan berkas – berkas yang harus dipenuhi.
Tim verifikasi mengecek dan memberikan waktu kepada warga untuk melengkapi apa yang termuat dalam ceklis/ formulir. Apabila sudah ada kelengkapan dipersilahkan untuk dibawa kembali untuk diverifikasi persyaratan pengajuan sertifikatnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022.
Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini mengungkapkan bahwa melalui Sipandu Beradat permasalahan yang ada di Desa Adat Jero Kuta dapat diselesaikan.
“Hari ini kita dalam wadah Sipandu Beradat melaksanakan mediasi dan verifikasi terkait pengajuan pensertifikatan tanah teba program PTSL,,Dari kerjasama yg baik,,melalui forum sipanduberadat dengan melalui berbagai pendekatan yg humanis akhirnya permasalah tersebut bisa diselesaikan”, ungkapnya.**
(Echa/Hms)