Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Hukum & KriminialJawa Tengah

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Wonosobo

12
×

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Wonosobo

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

WONOSOBO, liputanterkini.co.id – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil amankan 3 pria pemakai dan pengedar obat – obatan terlarang di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kasatnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H, mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap RR dan MA warga Desa Semayu Kecamatan Selomerto yang terbukti mempunyai 120 butir obat berlogo Y.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

“Penangkapan RR pada Senin 10 Oktober 2022 di depan ruko Grand Harmoni Wonosobo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 40 butir obat berlogo Y. Setelah kami kembangkan di rumah tersangka di Desa Semayu Jurang kembali ditemukan 80 butir obat yang sama dan kami juga menangkap tersangka MA yang merupakan teman RR,” ungkap AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. (24/11).

“Total barang yang kami amankan sejumlah 120 butir obat terlarang dan barang bukti lainya juga uang 130.000 hasil dari penjualan obat tersebut,” tambahnya.

Satresnarkoba juga berhasil mengamankan P seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba.

“P diamankan pada Kamis 11 Oktober 2022 pukul 21.00 Wib di Area SPBU Siyono Bojasari Kertek,” jelasnya.

Dikatakan AKP Teguh, saat dilakulan penangkapan ditemukan BB berupa 1 paket Narkotika (Sabu) kurang lebih 1,2 gram dan penggeledahan pun dilakukan di mobil milik tersangka dan ditemukan alat hisap sabu di dalam dasbor.

“Pasalnya yg disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pidana penjara paling lama 10 tahun denda 1 milyar. Ke 2 pasal 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pida penjara paling lama 15 Tahun atau denda 1,5 Milyar,” pungkas AKP Teguh.*

(Wawan)

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *