Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa Timur

Sengketa Lahan 20 Tahun di Banyuwangi, Winarsih Hadiri Aanmaning di PN Banyuwangi

11
×

Sengketa Lahan 20 Tahun di Banyuwangi, Winarsih Hadiri Aanmaning di PN Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
ADVERTISEMENT

BANYUWANGI, 16 April 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung selama dua dekade kembali memasuki babak baru. Winarsih (53), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, memenuhi panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (16/04/2026), terkait rencana eksekusi lahan sawah yang diklaim sebagai miliknya.

Perkara ini merupakan sengketa kepemilikan lahan sawah yang kini berada di ambang eksekusi, meski pihak Winarsih mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Winarsih sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, serta pihak lain yang terlibat dalam proses hukum, termasuk nama Karmani yang diminta untuk dihadirkan dalam penyelesaian perkara.

Panggilan aanmaning dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026.

Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi lokasi proses hukum berlangsung, dengan objek sengketa berada di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Sengketa bermula dari gadai lahan senilai Rp20 juta yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sertifikat tanah yang sempat dipinjamkan ke KSP Tinara diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik, hingga lahan tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp600 juta.

Winarsih menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, ia mensyaratkan kehadiran Karmani dalam proses penyelesaian guna memperjelas duduk perkara.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat tanah masih atas nama almarhum suaminya, Haji Saroni, dan belum pernah dilakukan proses balik nama secara sah.

“Saya siap mengganti Rp230 juta, tapi semua harus jelas. Saya tidak pernah menjual tanah itu,” ujar Winarsih.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara disebut berkaitan dengan aspek sewa lahan, termasuk 67 bidang garapan yang menjadi objek sengketa. Namun, Winarsih menilai inti persoalan belum sepenuhnya terungkap.

Setelah sempat pasrah pada 2012 karena keterbatasan kondisi, kini Winarsih memilih untuk kembali memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia berharap sidang lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait dan membuka kejelasan atas sengketa yang telah berlangsung selama 20 tahun.

Perkara ini masih menunggu proses lanjutan di pengadilan.

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet giriş | grandpashabet | grandpashabet giriş | grandpashabet | grandpashabet | ikimisli | trendbet giriş | grandpashabet | jojobet giriş | jojobet | hiltonbet | hiltonbet | casino api | betnano | ultrabet | hiltonbet | grandpashabet giriş | grandpashabet güncel giriş | grandpashabet adres | hiltonbet giriş | hiltonbet | bets10 | bets10 giriş | malatya web tasarım | betasus | betasus giriş | betasus | grandpashabet | grandpashabet giriş | jokerbet | grandpashabet | grandpashabet giriş | roketbet | roketbet giriş | grandpashabet | royalbet | royalbet giriş | yakabet | yakabet giriş | timebet | timebet giriş | galabet | galabet giriş | elexbet, elexbet giriş | Elexbet | Elexbet giriş |