Scroll untuk baca artikel
Aldy Travel Banyuwangi Bali Banner
Example floating
Example floating
ADVERTISEMENT
Jawa Timur

Lindungi UMKM, Pemkab Banyuwangi Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

0
×

Lindungi UMKM, Pemkab Banyuwangi Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

Sebarkan artikel ini
Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaeni, SE., MM., mengapresiasi kebijakan pembatasan jam operasional toko modern. Menurutnya, langkah ini penting untuk melindungi UMKM dan toko kelontong sebagai penggerak ekonomi lokal. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT

Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Swalayan dan Ritel Modern, Akademisi Apresiasi

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Box Iklan
ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Lanjut Membaca

Dalam aturan tersebut, toko swalayan non-berjejaring diizinkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta toko kelontong agar tetap bisa bersaing di tengah arus kapitalisasi pemodal besar. Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya pemerataan ekonomi dan menjaga ketahanan pasar lokal.

Akademisi STAI Darul Ulum Banyuwangi, Fajar Isnaeni, SE., MM., mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan jam operasional ritel modern sudah seharusnya diterapkan agar perekonomian tidak hanya berpihak pada pemodal besar.

“Memang sudah saatnya Pemkab Banyuwangi memanajemen dan mengatur jam operasional toko modern. Perekonomian harus berputar dan tidak hanya memihak pada pemodal besar saja. UMKM dan toko kelontong juga harus dilindungi. Kalau tidak ada pembatasan, bukan tidak mungkin akan menggerus pasar toko kelontong yang nota bene adalah penggerak ekonomi lokal,” ujar Fajar, Senin (6/4/2026).

Fajar yang juga kandidat Doktor Ilmu Ekonomi dan Sekretaris PC ISNU Kabupaten Banyuwangi itu menambahkan, kebijakan ini selaras dengan peraturan daerah tentang pendirian toko modern. Ia berharap ke depan tidak hanya pembatasan jam operasional, tetapi juga stimulus bagi UMKM dan toko kelontong agar lebih survive.

“Ketahanan pasar harus terlindungi. Konsep ekonomi Pancasila menjadi tameng dengan berpihak pada ekonomi wong cilik yang justru lebih bertahan, bahkan di tengah gempuran Covid-19 beberapa tahun lalu. Kami berharap selain pembatasan jam, ada stimulus yang terus diberikan kepada UMKM dan toko kelontong. Satunya kata dan perbuatan inilah yang kita tunggu agar derap pembangunan tidak hanya dirasakan kaum kapitalis, tapi sudah saatnya wong cilik melu gemuyu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
Box Iklan Banner
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

galabet giriş | grandpashabet | grandpashabet giriş | grandpashabet | grandpashabet giriş | betebet | meritbet | Meritbet | trendbet giriş | galabet | jojobet giriş | jojobet | betasus | imajbet | Report Phishing |