BANYUWANGI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui deklarasi Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, serta diikuti seluruh jajaran pegawai. Deklarasi tersebut juga dihadiri unsur aparat penegak hukum dari Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Kalapas Banyuwangi Solichin mengatakan ikrar tersebut merupakan bentuk keseriusan Lapas dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah berbagai praktik ilegal di dalam lingkungan hunian warga binaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas. Komitmen ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran,” ujar Solichin.
Menurutnya, langkah pencegahan sebenarnya telah dilakukan secara rutin melalui razia dan pengawasan berkala. Namun, deklarasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat disiplin serta meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas.
Ia menegaskan bahwa perang terhadap handphone ilegal, narkoba, dan penipuan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta menciptakan keamanan yang kondusif.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat. Baik petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mendukung pemberantasan pelanggaran di dalam lapas.
Melalui deklarasi itu, Lapas Banyuwangi berharap pengawasan terhadap potensi pelanggaran dapat semakin diperkuat sekaligus membangun lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.














