Palangka Raya, Kalteng – Polresta Palangka Raya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas anggota.
Upacara PTDH tersebut digelar di Lobby Mapolresta Palangka Raya pada Senin (16/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi selaku inspektur upacara. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama (PJU), serta personel Polresta Palangka Raya.
Adapun personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta (Ba Satsamapta) Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan maupun kode etik profesi.
“Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjaga disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Pelaksanaan PTDH tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pencoretan foto personel yang diberhentikan oleh inspektur upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Eman Supriyadi)














