Palangka Raya (Kalteng) – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) terkait laporan perselisihan yang terjadi di Jalan Bukit Kaminting, Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda M. Abrar, S.H., M.H. setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya keributan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor sekaligus korban diketahui seorang perempuan berinisial M (36) yang berdomisili di Jalan Bukit Kaminting, Kota Palangka Raya.
Menurut keterangan korban, perselisihan terjadi ketika seorang pria berinisial A (20) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban datang dan marah-marah serta mengancam korban. Korban juga menyampaikan bahwa terlapor diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah menerima laporan, personel SPKT bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta mengamankan situasi. Namun saat petugas tiba di lokasi, terlapor diketahui telah meninggalkan rumah korban.
Petugas kemudian melakukan pendataan serta mencatat identitas pelapor dan terlapor sebagai bagian dari tindak lanjut laporan yang diterima. Dalam kesempatan tersebut, Ipda M. Abrar, S.H., M.H. juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.
(Eman Supriyadi)














