Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kamis (5/3/2026). Sidang panel kedua tersebut membahas perbaikan permohonan dalam perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh lima pemohon.
Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V).
Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan terhadap perbaikan permohonan yang sebelumnya telah disampaikan para pemohon. Salah satu poin yang diperbaiki adalah bagian kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait status Pemohon II hingga Pemohon IV yang disebut sebagai ahli waris.
Para pemohon menambahkan sejumlah bukti yang menunjukkan hubungan mereka sebagai ahli waris dari pihak yang berkaitan dengan objek perkara. Bukti tersebut disertakan untuk memperkuat dasar hukum mereka dalam mengajukan permohonan uji materi.
Selain itu, para pemohon juga menguraikan kembali sejumlah klaim yang disebut berasal dari oknum tertentu yang dinilai merugikan kepentingan mereka. Penjelasan tambahan ini dimasukkan dalam bagian alasan-alasan permohonan yang telah diperbaiki.
Proses Pengujian UU
Melalui permohonan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim konstitusi menentukan langkah berikutnya dalam proses persidangan.
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di YouTube.














