Jakarta – Pemerintah memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan guru melalui kenaikan insentif dan tunjangan serta pembenahan sistem penyaluran dana. Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Seskab, langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi guru sebagai elemen kunci pembangunan sumber daya manusia.
Seskab menjelaskan, pemerintah menaikkan insentif bagi guru honorer yang selama ini menjadi perhatian dalam kebijakan pendidikan nasional. Meski kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan tambahan.
“Sejak 2005 hingga 2025 terdapat insentif bagi guru honorer. Di era Presiden Prabowo, insentif tersebut dinaikkan menjadi Rp400 ribu,” ujar Teddy.
Kebijakan ini diharapkan membantu meringankan beban ekonomi guru honorer sekaligus meningkatkan motivasi kerja.
Selain insentif honorer, pemerintah juga meningkatkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan tersebut disebut sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis guru dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Seskab menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat perlindungan profesi guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tidak hanya nominal yang mengalami kenaikan, pemerintah juga mereformasi mekanisme penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah dan diterima setiap tiga bulan, kini tunjangan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.
“Tahun lalu Presiden menginstruksikan agar tunjangan diberikan langsung setiap bulan ke rekening guru, dan saat ini sudah berjalan. Seluruh proses diwadahi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Perubahan sistem ini dinilai meningkatkan transparansi serta memastikan hak guru diterima tepat waktu.
Lebih lanjut, Seskab menekankan bahwa seluruh program pendidikan nasional tetap berjalan tanpa pengurangan. Bahkan, pemerintah melakukan penguatan dengan fokus yang lebih detail terhadap kebutuhan siswa, sekolah, dan guru.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan guru ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden














