Washington DC — Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui kebijakan konkret di sektor energi dan sumber daya mineral. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa implementasi kesepakatan tersebut mencakup alokasi pembelian energi dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS. Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan, tanpa menambah ketergantungan impor. Pemerintah akan melakukan optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan energi dari berbagai negara mitra, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua negara maupun badan usaha yang terlibat.
Selain sektor energi, pemerintah juga membuka peluang investasi bagi perusahaan Amerika Serikat dalam pengembangan mineral kritis di Indonesia. Namun demikian, seluruh implementasi investasi diwajibkan mematuhi regulasi nasional serta mendukung agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Upaya memperkuat kedaulatan energi nasional turut dilakukan melalui perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, disertai peningkatan porsi kepemilikan dan penerimaan negara.
Di sektor pertambangan, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada 2041. Sementara di sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055, dengan tambahan investasi sekitar 10 miliar dolar AS guna menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) migas nasional.
Bahlil menegaskan, seluruh proses negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Implementasi kesepakatan dagang RI-AS ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama bilateral, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan energi dan sumber daya mineral tetap berpihak pada kepentingan nasional.
*Sumber: BPMI Setpres*














